Draf Final RKUHP Diajukan Pemerintah Melalui Kemenkumham, Semua Bisa Kena Hukuman Penjara 18 Bulan Jika Lakukan Penghinaan

ARASYNEWS.COM, JAKARTA – Pemerintah melalui Wamenkumham telah menyerahkan draf terbaru yang final Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) ke DPR RI. Salah satunya isinya adalah masih mempertahankan materi penghinaan ke…

Read more »