Bagaimana Kelanjutan RKUHP yang Diajukan, Apakah Disahkan DPR di Masa Sidang?

ARASYNEWS.COM, JAKARTA – Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana atau RKUHP dipastikan tidak akan disahkan DPR hingga masa persidangan V tahun sidang 2021-2022 berakhir pada 7 Juli 2022.

“Saya kira RKUHP tidak akan kami sahkan di masa sidang ini,” ujar anggota Komisi III DPR Arsul Sani di Kompleks Parlemen, Senayan, yang dikutip dari tempoco, Kamis (7/7/2022).

Pemerintah melalui Kemenkumham baru menyerahkan draf RKUHP kepada Komisi III DPR RI pada Rabu, 6 Juli 2022. Dan ada tujuh poin perubahan dalam draf anyar tersebut, salah satunya mengenai 14 isu krusial. Salah satunya adalah tentang Penghinaan terhadap Kekuasaan Umum dan Lembaga Negara. Adapun ada sanksi yang dikenakan yakni pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan atau pidana denda.

Ketentuan ini dimaksudkan agar kekuasaan umum atau lembaga negara dihormati, oleh karena itu perbuatan menghina terhadap kekuasaan umum atau lembaga tersebut dipidana berdasarkan ketentuan ini. Kekuasaan umum atau lembaga negara dalam ketentuan ini antara lain Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, polisi, jaksa, gubernur, atau bupati/walikota.

Komisi III menggelar rapat internal dan mendengar pandangan fraksi-fraksi usai menerima draf akhir dari pemerintah. DPR dan pemerintah membuka peluang membahas kembali RKUHP, terbatas pada 14 isu krusial. DPR berjanji draf final dari pemerintah akan dibuka ke publik guna mendapat masukan dari berbagai pihak.

“Nanti akan dibuka, jadi jangan dibilang tertutup. Kan baru hari ini diserahkan (pemerintah ke DPR),” tukas Arsul.

Ketua YLBHI Muhammad Isnur menagih agar pembahasan dilakukan secara terbuka dan keseluruhan rancangan undang-undang harus sudah dapat diakses publik dalam jangka waktu yang cukup sebelum disahkan.

“Pemerintah dan DPR sebagai tim perumus RKUHP seharusnya membuka pembahasan secara menyeluruh dan memastikan partisipasi bermakna dari masyarakat,” ujar Isnur lewat keterangannya. []

You May Also Like