ARASYNEWS.COM – Kemensos RI mencabut izin penyelenggaraan pengumpulan uang dan barang (PUB) yang telah diberikan kepada Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) tahun 2022.
Kemensos menduga adanya indikasi pelanggaran yang dilakukan ACT. Ada beberapa alasan hingga akhirnya Kementerian Sosial (Kemensos) mencabut izin ACT.
“Kita mencabut dengan pertimbangan karena adanya indikasi pelanggaran terhadap Peraturan Menteri Sosial,” kata Menteri Sosial Ad Interim Muhadjir Effendi.
Muhadjir sendiri ditunjuk sebagai Menteri Sosial Ad Interim dikarenakan Menteri Sosial RI Tri Rismaharini atau Risma sedang melaksanakan ibadah haji ke Tanah Suci Makkah.
Pencabutan izin masih bersifat sementara, di waktu bersamaan Kemensos akan melakukan pemeriksaan terhadap ACT. Apabila ditemukan pelanggaran, Kemensos akan menjatuhkan sanksi ke ACT.
“Sampai nanti menunggu hasil pemeriksaan dari Inspektorat Jenderal baru akan ada ketentuan sanksi lebih lanjut,” tuturnya
Alhasil, atas kebijakan ini Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) harus menghentikan segala bentuk penyelenggaraan pengumpulan uang dan barang (PUB). Sebab, izin operasional PUB ACT secara resmi telah dicabut oleh Kementerian Sosial (Kemensos).
Alasan utama pencabutan izin PUB lembaga filantropi itu karena Kemensos menduga adanya indikasi pelanggaran yang dilakukan ACT.
Pencabutan izin itu dinyatakan dalam Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 133/HUK/2022 tanggal 5 Juli 2022 tentang Pencabutan Izin Penyelenggaraan Pengumpulan Sumbangan Kepada Yayasan Aksi Cepat Tanggap di Jakarta Selatan yang ditandatangani oleh Menteri Sosial Ad Interim Muhadjir Effendi, Selasa (5/7) kemarin.
“Jadi alasan kita mencabut dengan pertimbangan karena adanya indikasi pelanggaran terhadap Peraturan Menteri Sosial sampai nanti menunggu hasil pemeriksaan dari Inspektorat Jenderal baru akan ada ketentuan sanksi lebih lanjut,” kata Menteri Sosial Ad Interim Muhadjir Effendi dalam keterangan tertulis yang diterima, Rabu (6/7/2022).
Kemudian berdasarkan ketentuan Pasal 6 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1980 tentang Pelaksanaan Pengumpulan Sumbangan berbunyi “Pembiayaan usaha pengumpulan sumbangan sebanyak-banyaknya 10% (sepuluh persen) dari hasil pengumpulan sumbangan yang bersangkutan.”
Kemensos mengetahui ACT mengambil 13,7 persen dari donasi setelah melakukan klarifikasi Presiden ACT lbnu Khajar. Kemensos menilai pemotongan dana 13,7 persen itu tidak sesuai dengan ketentuan batasan maksimal 10 persen.
Kemensos juga menegaskan PUB Bencana seluruhnya disalurkan kepada masyarakat tanpa ada biaya operasional dari dana yang terkumpul. Atas dasar itulah Kemensos mencabut izin PUB ACT. []