ARASYNEWS.COM – Kepala UPT Perparkiran Dishub Pekanbaru, Radinal Munandar, menyampaikan ada beberapa situasi yang bisa dilakukan masyarakat untuk tidak membayar uang retribusi parkir kepada juri parkir (jukir) di kota Pekanbaru.
Beberapa diantaranya adalah tidak diberikan karcis parkir dan mendapat pelayanan buruk dari jukir.
“Jika mendapat beberapa hal tersebut, masyarakat boleh tidak membayar dan mengadukan ke kita,” ungkapnya, Selasa (30/4/2024).
Hal ini, kata dia, sesuai dengan SOP yang harus dipatuhi jukir yang telah ditugaskan Dishub.
Sebagaimana yang diketahui dan viral di media sosial, beberapa hari lalu, akhirnya UPT Perparkiran memberhentikan satu oknum juru parkir yang tidak menerapkan standar pelayanan minimal atau SPM.
Oknum itu diberhentikan dari tugasnya sebagai jukir karena tidak sopan dan terlibat adu mulut dengan masyarakat saat bertugas di depan salah satu ritel di jalan Belimbing kecamatan Marpoyan Damai.
“Kami tindak setelah mendapat laporan dari masyarakat. Tim dari UPT sudah turun ke lapangan melakukan pengecekan,” akuinya.
Kejadian itu terjadi pada Ahad, 28 April 2024. Dan oknum tersebut sempat mengancam dan mengeluarkan kata-kata kasar.
Dikatakannya, oknum jukir itu sebelumnya telah mendapat peringatan dan terguran tegas dari petugas. Dan kini area tersebut telah diganti dengan jukir
“Jukir yang bermasalah sudah dipecat dan digantikan dengan yang baru. Pelayanan itu yang paling wajib diberikan kepada masyarakat,” tukasnya. []