ARASYNEWS.COM – Kejahatan di kota Pekanbaru provinsi Riau beraneka macam, baru-baru ini Polda Riau melalui Subdit V Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus berhasil mengamankan seorang pelaku berinisial FW yang melakukan kejahatan memperdagangkan kartu perdana yang telah diregistrasi.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kombes Nasriadi, didampingi Kabid Humas Kombes Hery Murwono, menyebutkan, ada sebanyak hampir 4.000 kartu yang diamankan.
FW merupakan warga Jalan Rajawali kecamatan Sukajadi kota Pekanbaru.
“Total kartu perdana hampir 4.000, persisnya ada 3.978 kartu perdana yang diregistrasi sendiri oleh tersangka FW,” kata Kombes Hery Murwono, dalam keterangannya yang dikutip Rabu (17/7/2024).
Ia menjelaskan, FW mendapat kartu perdana pada saat pemilu 1018 disalah satu TPS di kota Pekanbaru. Setelah itu, pelaku terus menjalankan aksinya dengan membeli ribuan kartu perdana salah satu provider.
Untuk melakukan registrasi setiap kartu perdana yang dibelinya, FW menggunakan alat Smart Com, yang dihubungkan ke komputer dan mengisi data sesuai KTP dan KK yang FW dapatkan.
Alat yang dibeli pelaku merupakan alat bekas yang dibelinya dari temannya seharga Rp2 juta.
Kartu-kartu itu dijual pelaku ke konter-konter yang tersebar di kota Pekanbaru, di provinsi Riau dan luar provinsi Riau.
“Pelaku telah melakukan aksinya sejak tahun 2018, dan dijual dengan harga Rp 20 – 200 ribu. Dan setiap bulannya meraup untung sekitar Rp15 – 20 juta.
“Kartu-kartu ini dikhawatirkan dipergunakan untuk melakukan kejahatan ITE, penipuan, dan bermain judi online,” imbuh Nasriadi.
“Untuk seluruh pemilik konter yang pernah berhubungan dengan pelaku, diimbau agar tidak menjual kartu perdana yang telah teregister,” tukas Nasriadi.
Lebih lanjut, ia mengatakan, Polda Riau telah menugaskan jajaran Polres untuk menindaklanjuti jika menemukan kartu yang diperjualbelikan yang telah teregistrasi.
“Kalau masih menjual akan kita proses sesuai bagian dari kejahatan ini,” tekannya.
Pelaku ini kata Nasriadi, melanggar Pasal 51 ayat (1) Jo Pasal 35 UU RI Nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik atau Pasal 67 ayat (1) Jo Pasal 65 ayat (1) UU Nomor 27 tahun 2022 tentang perlindungan data pribadi ini berawal saat pemilu sedang berlangsung.
“Pelaku diancam kurungan penjara 12 tahun dan denda Rp12 milliar,” pungkas Nasriadi. []