Ada Pungutan Parkir Lebih di Acara BBI BBWI dan Lancang Kuning Carnival 2024 di Sekitar Halaman Kantor Gubernur

ARASYNEWS.COM – Acara Gebyar Bangga Buatan Indonesia (BBI) dan Bangga Berwisata di Indonesia (BBWI) serta Lancang Kuning Carnival 2024 diramaikan pelaku UMKM dan masyarakat di kota. Pekanbaru dan sekitarnya.

Acara ini dilaksanakan 3-5 Mei 2024 yang dipusatkan di halaman kantor Gubernur Riau.

Masyarakat yang datang terlihat memarkirkan kendaraan di sekitar kantor Gubernur, seperti Jalan Cut Nyak Dien dan Jalan Ahmad Yani. Bahkan ada juga yang memarkirkan kendaraannya cukup jauh karena tidak kebahagian tempat.

Ribuan masyarakat datang ssejak siang hingga malam hari. Mereka datang untuk menyaksikan rangkaian acara yang telah dipersiapkan.

Sekian Itu, masyarakat yang datang juga ingin melihat hasil karya UMKM yang ada di provinsi Riau.

Akan tetapi yang cukup mengecewakan adalah uang retribusi parkir yang dikenakan. Tidak sedikit warga membayar lebih dari yang standar ditetapkan dinas perhubungan kota Pekanbaru.

Selain itu, juga terlihat ada oknum juru parkir (jukir) liar yang tidak mengenakan rompi.

Adapun dari pengakuan pendatang, mereka dikenakan tarif parkir yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku, yakni Rp 5-10 ribu untuk kendaraan roda dua dan roda empat

“Lebih dari standar yang ditetapkan. Mereka juga tidak mengenakan rompi dan juga tidak ada karcis,” ungkap salah seorang pendatang, Sabtu (4/5/2024) malam.

Yang anehnya lagi, adalah kawasan parkir tersebut adalah di Jalan Ahmad Yani depan kantor Bulog Riau. Selain itu juga tidak ada pengawasan dari Dishub kota Pekanbaru.

Ditemui terpisah, terkuat kabar ini, Dishub Pekanbaru melalui kepala UPT Perparkiran Dishub Pekanbaru, Radinal Munandar mengatakan, jika ada juru parkir yang meminta biaya parkir lebih dari ketentuan yang ada, laporkan ke petugas yang ada di lapangan atau laporkan ke kanal-kanal pengaduan.

“Kalau ada juru parkir yang meminta biaya parkir lebih dari ketentuan yang ada, silahkan laporkan ke petugas yang ada di lapangan atau laporkan ke kanal-kanal pengaduan atau petugas yang berada disekitar lokasi,” singkat Radinal. []

You May Also Like