ARASYNEWS.COM, PEKANBARU – Otoritas Bandara Sultan Syarif Kasim (SSK) II di kota Pekanbaru sudah mewajibkan calon pelaku perjalanan untuk menyertakan hasil swab PCR atau swab antigen bagi yang belum mendapat vaksin dosis ketiga atau booster.
Ternyata, penerapan ini sudah diberlakukan sebelum ditetapkan pemerintah pusat bagi pelaku perjalanan udara domestik. Ini terhitung sejak 14 Juli 2022 kemarin.
Dan untuk memudahkan calon pelaku perjalanan di kota Pekanbaru, Executive General Manager Bandara SSK II Pekanbaru, Mohammad Hendra mengatakan bahwa pihaknya sudah menyiapkan layanan vaksin dengan menggandeng sejumlah pihak yakni KKP Kelas II Pekanbaru, Dinas Kesehatan Provinsi Riau, Dinas Kesehatan Kota Pekanbaru, Lanud Roesmin Nurjadin, dan BIN Daerah Riau.
“Bagi calon penumpang, layanan kita buka di Selasar keberangkatan di lantai satu. Bagi yang membutuhkan layanan tes antigen atau RT-PCR pihak bandara berkerjasama dengan RS Awal Bros Pekanbaru,” kata dia, Senin (18/7).
“Selain itu fasilitas Airport Health Center di lantai dasar juga telah dibuka kembali. Pihak bandara juga telah menyiapkan beberapa titik barcode check in yang merupakan bagian dari pengembangan fitur perjalanan udara pada aplikasi PeduliLindungi,” terangnya.

Sebagaimana diketahui, vaksinasi Covid-19 dosis ketiga atau booster menjadi syarat dalam aturan perjalanan terbaru. Aturan itu mulai berlaku pada Ahad (17/7/2022) kemarin.
Aturan tersebut tertuang dalam SE terbaru Kemenhub dan mulai berlaku 17 Juli 2022. SE Kemenhub itu merujuk pada SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 21 dan 22 Tahun 2022 tentang ketentuan perjalanan orang dalam negeri dan luar negeri pada masa pandemi Covid-19.
Adapun secara umum, yang diatur di dalam SE tersebut berlaku ketentuan sebagai berikut:
- PPDN yang mendapatkan vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen;
- PPDN yang mendapatkan vaksinasi dosis kedua wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam atau hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun 3×24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan dan dapat melakukan vaksinasi dosis ketiga (booster) on-site saat keberangkatan;
- PPDN yang mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan;
- PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan tidak dapat menerima vaksinasi dikecualikan terhadap ketentuan vaksinasi, namun wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3×24 jam sebelum keberangkatan dan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi COVID-19.
- PPDN dengan usia 6-17 tahun wajib menunjukkan kartu/sertifikat vaksin dosis kedua tanpa menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen; atau
- PPDN dengan usia di bawah 6 tahun dikecualikan dari ketentuan vaksinasi dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen, namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan COVID-19 serta menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
[]