Pemko Pekanbaru Wajibkan Instansi Pemerintah dan Tempat Umum Aktifkan Kembali QR Code

ARASYNEWS.COM, PEKANBARU – Kini Pemko Pekanbaru mewajibkan instansi pemerintah, pengelola pusat perbelanjaan, tempat wisata serta tempat umum lainnya menerapkan aplikasi PeduliLindungi. Hal ini, dikatakan Asisten I Setdako Pekanbaru Syoffaizal sebagai tindak lanjut Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 440/3917/SJ, 11 Juli 2022 tentang Percepatan Vaksinasi Dosis Lanjutan (Booster) bagi masyarakat.

“Menindaklanjuti surat edaran Mendagri, Pj Walikota Pekanbaru Muflihun juga telah menerbitkan surat edaran Nomor 2832/STP/SEKR/VII/2022 perihal penggunaan Aplikasi PeduliLindungi,” kata Syoffaizal, Senin (18/7).

“Maka dari itu, semua instansi pemerintah, pengelola pusat perbelanjaan, tempat wisata, dan tempat-tempat umum lainnya wajib memjalan surat edaran ini,” lanjutnya.

Adapun, isi surat edaran ini, agar masyarakat menjalankan protokol kesehatan dan memanfaatkan teknologi komunikasi dan informasi untuk mengurangi risiko peningkatan kasus Covid-19

Ada 3 isi yang dikeluarkan oleh Pj Walikota Pekanbaru tersebut. Yang Pertama, mewajibkan semua pegawai/pengunjung/tamu menggunakan aplikasi PeduliLindungi dan memastikan masih tersedianya QR-Code PeduliLindungi pada pintu masuk Instansi/lembaga perbelanjaan/mall, pusat perdagangan, objek wisata.

Yang Kedua, menempatkan petugas pada pintu masuk/keluar untuk memastikan setiap pegawai/pengunjung/tamu melakukan Check-in/Check-out.

Dan Ketiga, memfasilitasi pengunjung/tamu yang tidak mengunakan smartphone maupun aplikasi PeduliLindungi dengan menyediakan perangkat pendukung yang diperlukan untuk diverifikasi secara manual melalui situs http://www.pedulilindungi.id.

“Tim satgas akan kembali aktif untuk mengawasi pelaksanaannya,” sebut dia.

Ia mengatakan, saat ini untuk di kota Pekanbaru berada pada level 1. Dan banyak terlihat masyarakat sudah abai dengan tidak menggunakan masker.

“Banyak yang abai, maka dari itu akan kita terapkan kembali,” imbuhnya.

Lebih lanjut, Syoffaizal menyebut jika instruksi ini tidak dijalankan, tentu akan ada peringatan atau evaluasi.

“Meski masih berupa imbauan, tapi tentu tetap akan kita beri peringatan jika instruksi itu tidak dijalankan. Jika Instruksi tak jalan, harus ada perbaikan,” pungkas Asisten I Setdako Pekanbaru. []

You May Also Like