
ARASYNEWS.COM – Kepesertaan BPJS Kesehatan akan menjadi salah satu syarat pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang akan mulai diberlakukan mulai Jum’at (1/3/2024).
Tentang pengumuman ini juga telah disampaikan BPJS Kesehatan melalui akun instagram resminya.
“Mulai 1 Maret 2024 akan dilaksanakan uji coba implementasi kepesertaan JKN sebagai salah satu syarat penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) di wilayah berikut,” bunyi keterangan BPJS Kesehatan, Senin (26/2/2024).
Asisten Deputi Bidang Komunikasi Publik dan Hubungan Masyarakat BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah, dalam keterangannya mengatakan, kebijakan baru tersebut sesuai dengan Peraturan Polri Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penerbitan SKCK.
“Uji coba akan dilaksanakan 1 Maret-31 Mei 2024, setelahnya kami akan melakukan evaluasi bersama jika diperlukan perbaikan dan rencana akan dilaksanakan serentak pada 1 September 2024,” ujar Rizzky.
Dikatakannya, BPJS Kesehatan menjadi syarat pembuatan SKCK sebagai tindak lanjut dari Instruksi Presiden Nomor 1 tahun 2022 tentang Optimalisasi Program JKN.
Ditempat terpisah, Direktur Kepesertaan BPJS Kesehatan David Bangun, mengatakan, kebijakan ini akan diuji coba di 6 Polda yang terdiri dari 12 polsek dan polres/polresta/polrestabes hingga 31 Mei 2024.
“11 Januari kemarin sudah mulai persiapan, nanti uji cobanya baru 1 Maret 2024 di enam tempat,” kata
Adapun uji coba tersebut yang akan diberlakukan di 6 tempat antara lain Polresta Barelang dan Polres Batu Aji (Polda Kepulauan Riau), Polrestabes Semarang dan Polsek Pedurungan (Polda Jawa Tengah), serta Polresta Balikpapan dan Polsek Balikpapan Tengah (Polda Kalimantan Timur), Polrestabes Makassar dan Polsek Rappocini (Polda Sulawesi Selatan), Polresta Denpasar dan Polsek Denpasar Selatan (Polda Bali), serta Polres Kabupaten Sorong dan Polsek Almas (Polda Papua Barat).
Uji coba akan dilaksanakan mulai 1 Maret-31 Mei 2024. BPJS Kesehatan menjadi syarat pembuatan SKCK sebagai tindak lanjut dari Instruksi Presiden Nomor 1 tahun 2022 tentang Optimalisasi Program JKN. []