ARASYNEWS.com — Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Riau menyampaikan kabar seekor satwa dilindungi jenis Tapir (Tapirus indicus) yang mati.
Kabar ini diterima dari laporan melalui Call center BBKSDA Riau pada Selasa (16/6/2026) malam melalui laporan dari Kanit Tipidter Polres Kuantan Singingi dan pihak PT RAPP.
Kepala Balai Besar KSDA Riau melalui Kepala Bidang Teknis, Ujang Holisudin, mengatakan tim BBKSDA melalui Tim Wildlife Rescue Unit (WRU) langsung menuju lokasi.
Lokasi tersebut berada di jalan koridor areal Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP) Estate Baserah, Kecamatan Logas Tanah Darat, Kabupaten Kuantan Singingi. Sekitar 2 kilometer dari kawasan Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN).
Dan berdasarkan informasi Tim Penanggulangan Konflik Satwa Liar (TPKSL) PT RAPP Blok Baserah dan data perjumpaan satwa sebelumnya, kawasan tersebut diketahui merupakan salah satu jalur lintasan alami Tapir yang kerap terpantau bergerak dari dan menuju habitat alaminya.
Di lokasi, tim melakukan pemeriksaan dan penanganan. Pemeriksaan visual yang dilakukan oleh dokter hewan BBKSDA Riau. Turut mendampingi Kapolsek Logas Tanah Darat, pihak PT RAPP Estate Baserah, Polisi Kehutanan dan staf Seksi PTN Wilayah I Balai Taman Nasional Tesso Nilo, serta Tim Penanggulangan Konflik Satwa Liar PT RAPP.
Satwa Tapir yang mati itu jantan dewasa dengan bobot kurang lebih 300 kilogram. Ditemukan luka pada bagian pinggul atau paha kiri serta bagian perut sebelah kanan yang diduga kuat akibat benturan keras.
Selain itu, terdapat darah yang keluar dari hidung dan indikasi trauma fisik lainnya.
Berdasarkan hasil observasi lapangan, kematian satwa diduga disebabkan oleh benturan keras yang diduga terjadi akibat tabrakan dengan kendaraan yang melintas di lokasi tersebut.
Dari hasil pemeriksaan lainnya, tidak ditemukan tanda-tanda perburuan seperti luka tembak maupun luka akibat senjata tajam.
Sebagai langkah penanganan lanjutan, bangkai Tapir dikuburkan di lokasi penemuan sesuai prosedur yang berlaku guna mencegah potensi penyebaran penyakit dan risiko zoonosis.
BBKSDA Riau menghimbau seluruh pihak, khususnya perusahaan yang beroperasi di sekitar habitat satwa liar, untuk meningkatkan kewaspadaan dan menerapkan langkah-langkah mitigasi pada jalur yang berpotensi menjadi perlintasan satwa. Upaya tersebut penting dilakukan guna meminimalkan risiko konflik maupun kecelakaan yang dapat mengancam kelestarian satwa liar dilindungi.

Untuk diketahui, Tapir (Tapirus indicus) merupakan merupakan salah satu satwa yang dilindungi berdasarkan Peraturan Menteri LHK Nomor P.106 Tahun 2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang dilindungi. Tapir (Tapirus indicus) menjadi spesies kunci dalam ekosistem hutan Sumatera.
BBKSDA Riau akan terus berkoordinasi dengan para pihak terkait untuk meningkatkan upaya perlindungan habitat dan keselamatan satwa liar di wilayah Provinsi Riau. Mari bersama-sama kita jaga kelestarian satwa yang dilindungi sekaligus menjaga keamanan ruang hidupnya.
[]
Sc dan Dok. bbksda_riau