RUU Provinsi Sumbar, Riau, Jambi, NTB dan NTT Disahkan Menjadi UU

ARASYNEWS.COM, JAKARTA – Seluruh fraksi di DPR RI menyepakati dan mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Provinsi Sumatera Barat (Sumbar), Riau, Jambi, Nusa Tenggara Timur (NTT), dan Nusa Tenggara Barat (NTB) menjadi undang-undang. Lima RUU ini disahkan dalam rapat paripurna.

Rapat Paripurna DPR RI ke-26 masa persidangan V tahun sidang 2021-2022 Kamis ini, (30/6/2022) secara resmi mengesahkan Lima Rancangan Undang-Undang (RUU) Provinsi, yakni RUU tentang Provinsi Sumatera Barat (Sumbar), RUU tentang Provinsi Riau, RUU tentang Provinsi Jambi, RUU tentang Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), dan RUU tentang Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) menjadi undang-undang.

Keputusan itu diambil setelah Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad yang memimpin rapat Paripurna kali ini, meminta persetujuan dari seluruh anggota DPR RI yang hadir dalam rapat pengambilan keputusan tingkat II itu. Teriakan kata “setuju” dari seluruh anggota DPR yang hadir, baik secara langsung, maupun virtual semakin menasbihkan bahwa RUU tersebut akan segera menjadi undang-undang.

“Selanjutnya, kami akan menanyakan ke setiap fraksi, apakah RUU tentang Provinsi Sumatera Barat, Jambi, Riau, NTB, dan NTT dapat disetujui untuk disahkan menjadi UU?” tanya Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad sebagai pemimpin Rapat Paripurna DPR.

Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Junimart Girsang dalam laporan Komisi II DPR yang dibacakannya di dalam rapat Paripurna DPR RI tersebut, menjelaskan bahwa Komisi II DPR RI sesuai dengan fungsi dan kewenangannya merasa perlu untuk menata kembali dasar hukum pembentukan Provinsi di Indonesia yang masih berdasarkan UU Sementara tahun 1950.

Sementara, saat ini UUD 1945 sebagai sumber hukum tertinggi dan bersifat fundamental, dan merupakan sumber legitimasi atau landasan otorisasi bentuk-bentuk hukum atau peraturan perundang-undangan yang ada Indonesia. Dengan kata lain seluruh peraturan perundang-undang di Indonesia harus mengacu pada UUD 1945. Sedangkan UU pembentukan Provinsi yang ada selama ini sudah tidak cocok dengan konsep otonomi daerah. Selain itu pembentukan setiap provinsi perlu memiliki undang-undang pembentukannya sendiri-sendiri, artinya tidak digabung dalam satu Undang-undang.

“Hal ini sesuai dengan amanat pasal 18 ayat 1 UUD 1945 bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah provinsi dan daerah provinsi itu dibagi atas kabupaten dan Kota, yang tiap-tiap provinsi, kabupaten, dan kota itu mempunyai pemerintahan daerah, yang diatur dengan undang-undang. Oleh karena itu Komisi II DPR RI ini memandang perlu untuk melakukan penataan terhadap dasar pembentukan provinsi yang masih tergabung dengan provinsi lainnya tersebut,” ungkap Junimart dalam laporan Komisi II DPR yang dibacakannya di Rapat Paripurna DPR RI pada Kamis (30/6/2022)

Sebagai informasi, lima RUU provinsi itu dibahas karena beleid yang ada sebelumnya dianggap sudah tidak relevan saat ini. Pembahasan juga dilakukan karena ada perubahan batas wilayah karena kelahiran provinsi baru akibat pemekaran wilayah dan penambahan kabupaten baru di satu provinsi.

RUU tentang lima provinsi itu juga dibahas karena regulasi sebelumnya belum memuat soal materi keragaman, adat, dan budaya daerah.

Sebelumnya, Rapat Paripurna DPR pada 8 Februari 2022 lalu menyetujui lima RUU tentang provinsi menjadi RUU usul inisiatif DPR. Pengambilan keputusan dilakukan usai fraksi-fraksi DPR menyampaikan pandangannya terhadap lima RUU pembentukan provinsi tersebut. Dan kemudian, lima RUU tentang provinsi itu mendapatkan kesepakatan Tingkat I pada Selasa (21/6/2022) lalu. []

Source. dpr.go.id

You May Also Like