ARASYNEWS.COM – Akan diberlakukannya pembelian BBM bersubsidi jenis Pertalite dan Bio Solar dipertanyakan banyak pihak. Salah satunya untuk kendaraan roda dua jenis sepeda motor dalam hal pembelian Pertalite.
Terkait hal ini, Penjabat sementara (Pjs) Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga Irto Ginting menuturkan uji coba kebijakan beli Pertalite pakai MyPertamina tidak berlaku untuk kendaraan bermotor. Uji coba hanya diterapkan khusus kendaraan roda empat.
“Pengendara sepeda motor tak perlu menggunakan aplikasi MyPertamina saat hendak mengisi Pertalite di SPBU. Jadi untuk sepeda motor belum. Sementara untuk Pertalite yang didata kendaraan roda empat,” ujar Irto dalam keterangannya, Kamis (30/6/2022).
Sebagaimana diketahui, uji coba aturan beli Pertalite dan Bio Solar menggunakan dan mendaftar terlebih dahulu di MyPertamina mulai berlaku pada 1 Juli. Uji coba ini diawali dengan pendaftaran.
Ada 11 kabupaten kota yang akan memberlakukan MyPertamina ini saat akan mengisi BBM jenis Pertalite atau Bio Solar.
Bagi masyarakat yang tidak memiliki aplikasi MyPertamina bisa mendaftarkan kendaraannya untuk dapat mengakses bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di situs resmi Pertamina.
Setelah kendaraannya terdaftar, masyarakat dapat menunjukkan kode batang atau barcode di SPBU Pertamina untuk membeli BBM bersubsidi. Di saat yang sama, pemerintah sedang merampungkan revisi Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM pada Agustus 2022.
Beleid itu nantinya akan mengatur pembatasan pembelian BBM bersubsidi Solar dan Pertalite.
“Di dalam rancangan Perpres yang terbaru ini yang kami usulkan setelah hitung-hitung dari beberapa skenario dan opsi-opsi yang kita simulasikan mana yang bisa mengurangi konsumsi solar, sehingga pada akhir tahun ini masih bisa mencapai kuota,” kata Anggota Komite BPH Migas, Saleh Abdurrahman, beberapa waktu lalu.
Saleh mencontohkan konsumen yang tidak mendapat akses untuk membeli Pertalite adalah kendaraan roda dua dan empat dengan kapasitas mesin di atas 2.000 CC. BPH Migas mengkategorikan kendaraan roda dua dan empat di atas 2.000 CC sebagai barang mewah.
“Kalau mampu beli mobil mahal yang Turbo itu mestinya juga mampu membeli BBM non-subsidi, jadi dengan sendirinya teman-teman yang menggunakan mobil-mobil kelas baru itu memang direkomendasikan oleh pabrikan mereka sendiri untuk menggunakan bahan bakar yang lebih baik, beroktan tinggi lebih irit,” kata dia.
BPH Migas berupaya membatasi jenis kendaraan bermotor yang dapat mengakses BBM bersubsidi di tengah kekhawatiran kuota yang makin susut hingga pertengahan tahun ini. Perpres yang mengatur distribusi BBM akan diundangkan setelah uji-coba pembelian BBM lewat aplikasi verifikasi MyPertamina berjalan sekitar satu bulan.
Dalam beleid itu, pemerintah bakal membatasi pembelian Jenis BBM Tertentu (JBT) Solar dan Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) Pertalite yang mengacu pada besaran kapasitas mesin. Selain itu, pemerintah mempertimbangkan fungsi ekonomi dari kendaraan di tengah masyarakat.
Adapun Perpres juga bakal mengatur pembatasan untuk pembelian Solar bagi seluruh kendaraan pribadi pelat hitam. Hanya, pembelian Solar masih dapat dilakukan untuk kendaraan pribadi dengan bak terbuka.
Angkutan barang nantinya perlu mendapat rekomendasi yang menunjukkan spesifikasi tertentu dengan kemampuan usaha atau ekonomi pemilik kendaraan. Misalnya, konsumen sektor pertanian, luas lahan yang diolah maksimal 2 hektare, sedangkan sektor perikanan volume angkutan maksimalnya 30 ton. []