ARASYNEWS.COM – Mulai 1 Juli 2022, pembelian bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis pertalite dan bio solar akan berlakukan dan didaftarkan di MyPertamina. Nantinya, pelat nomor kendaraan dan STNK akan terdaftar.
Dengan diberlakukannya ini, Pemerintah melalui Badan Pengatur hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) akhirnya mengakui ada kriteria kendaraan yang tidak berhak membeli BBM bersubsidi jenis Pertalite atau Bio Solar ini.
Untuk JBKP atau Pertalite, kendaraan yang dilarang membeli Pertalite diantaranya adalah Mobil Mewah dengan Cubicle Centimeter (CC) di atas 2.000 dan juga kendaraan bermotor mewah.
“Mobil plat hitam masih bisa, kecuali yang di atas 2.000 termasuk mobil dan motor mahal. Plat kuning dan angkutan barang masih boleh,” terang Anggota Komite BPH Migas, Saleh Abdurrahman dalam Webinar Virtual ‘Generating Stakeholders Support For Achievieng Effectiveness of Duel and LPG Subsidies’, dikutip pada Kamis (30/6/2022).
Lalu bagaimana dengan mobil baru seperti LCGC yang terlihat mewah namun memiliki CC kecil. Untuk hal ini, dikatakannya, sejatinya jika mobil tersebut terhitung mahal semestinya pembeli mobil tersebut.
“Mobil kluster baru dari pabrikan biasanya direkomendasi kan untuk menggunakan oktane tinggi, bisa lebih hemat dan pro lingkungan harapan kami begitu,” ungkap Saleh.
Adapun untuk yang dilarang menggunakan Solar Subsidi, kata Saleh, adalah kendaraan pribadi berplat hitam, terkecuali plat hitam perorangan bak terbuka, alasannya karena masih banyak saudara-saudara yang membutuhkan solar subsidi untuk usahanya di kampung
“Selain itu, untuk angkutan barang ber plat kuning bisa menggunakan solar subsidi dengan membawa surat rekomendasi dari dinas setempat. Begitu juga untuk mobil pengangkutan perkebunan rakyat, kelapa dan kopi serta perikanan yang saat ini maksimum gross ton mencapai 30 ton,” terangnya.
“Tapi sekali lagi, ini masih draft usulan. Kriteria masih bisa berubah karena ini masih bersifat draft sementara,” tandasnya. []