
ARASYNEWS.COM – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI kini tengah membacakan dan membahas program legislasi nasional (Prolegnas).
Dari sekian banyak poin dalam daftar yang dibacakan oleh Badan Legislasi pada Senin (28/10/2024) kemarin, tidak ada termasuk tentang rancangan undang-undang (RUU) perampasan aset.
Merespons hal tersebut, Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI Ahmad Doli Kurnia, menyebutkan bahwa pihaknya tidak menolak pembahasan RUU tersebut, karena sedang tahap konsolidasi dan perlu dilakukan pengkajian ulang lagi.
“Jangan sekarang disimpulkan bahwa DPR menolak RUU Perampasan Aset, atau menerima Perampasan Aset. Kami ini lagi konsolidasi, sedang mencari tahu mana undang-undang yang perlu,” ungkap Doli, dalam keterangannya yang dikutip, Rabu (30/10).
Menurut Doli, Komisi III DPR menjadi instrumen yang paling tepat untuk mengajukan usulan undang-undang tersebut sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.
“Undang-undang apa saja yang diperlukan, nanti kami lagi mau susun. Apakah termasuk Undang-Undang Perampasan Aset? Ini yang sedang kami kaji,” kata Doli.
Sebagaimana diketahui, RUU Perampasan Aset Tindak Pidana sudah beberapa tahun lalu diajukan dan tidak kunjung selesai dibahas oleh DPR RI. Padahal UU itu sudah kerap disampaikan dan bahkan juga dari masyarakat. []