Program ini berlaku hingga 31 Desember 2026 dan ada surat pernyataan kepemilikan yang harus ditandatangani
ARASYNEWS.COM, PEKANBARU — Pembayaran pajak kendaraan di Pekanbaru kini dapat lebih mudah. Pembayaran dapat dilakukan secara tunai/non-tunai (QRIS/debit) di Samsat Kota (Gajah Mada), Samsat Panam, Drive Thru, atau Samsat Keliling dengan membawa KTP, STNK, dan BPKB asli. Layanan juga tersedia di Mal Pelayanan Publik (MPP), kantor Bapenda, dan secara online via aplikasi SIGNAL, atau juga debit Bank Riau Kepri.
Sementara itu, kabar terbaru hingga akhir tahun 2026 dan kemudahan yang diberikan bahwa pembayaran pajak kendaraan kini bisa tanpa KTP lama (pemilik lama/sebelumnya).
Diketahui, bahwa Tim Pembina Samsat Provinsi Riau, secara resmi telah menandatangani berita acara terkait pelaksanaan program pembayaran pajak kendaraan bermotor tanpa menggunakan KTP pemilik asli.
Program ini menjadi salah satu langkah untuk memberikan kemudahan pelayanan kepada masyarakat sekaligus meningkatkan kepatuhan wajib pajak kendaraan di Provinsi Riau.
Program yang berlaku hingga 31 Desember 2026 ini memungkinkan masyarakat melakukan pembayaran pajak kendaraan tahunan meskipun tidak memiliki KTP pemilik sebelumnya, dengan memenuhi sejumlah persyaratan administrasi yang telah ditetapkan.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Riau, Ninno Wastikasari dalam keterangannya yang dikutip mengatakan, adapun persyaratan yang harus dipenuhi masyarakat antara lain yakni harus menandatangani surat pernyataan kepemilikan sekaligus permohonan penundaan blokir, dengan kewajiban melakukan balik nama kendaraan pada tahun berikutnya. Kemudian melampirkan salinan identitas pemilik baru (KTP) dan melampirkan STNK asli kendaraan.
Jadi meski diberi kemudahan membayar pajak kendaraan tanpa menggunakan KTP pemilik sebelumnya, ternyata ada surat pernyataan bermaterai kepemilikan yang ditandatangani, inti dari isinya bahwa untuk tahun depan surat tanda kendaraan diharuskan balik nama kendaraan dengan biaya yang telah ditentukan, mulai dari biaya pengurusan BPKB, pajak kendaraan, asuransi, TNKB, dan lainnya.
Sementara itu, jika kendaraan dari luar daerah maka harus balik nama dan mencabut file dari daerah sebelumnya untuk dimasukkan ke daerah kota Pekanbaru sesuai dengan KTP pemilik yang baru dan dengan biaya-biaya yang telah ditentukan.
Diketahui juga, saat ini ada program yang bisa diikuti masyarakat pemilik kendaraan, yakni berkesempatan mengikuti gebyar apresiasi wajib pajak patuh 2026. Periode ini berlangsung mulai April hingga Juli 2026.
[]