Pria dan Wanita Bukan Mahram Berduaan, Bepergian, Bersentuhan, Berpandangan, Bercampur Baur, Berboncengan, Hingga pada Perihal Aurat

ARASYNEWS.COM – Islam mengajarkan bagaimana hubungan antara laki-laki dan perempuan atau pria dan wanita terutama yang belum menjadi mahram atau muhrimnya. Hal ini untuk menjaga diri dari godaan setan yang menjerumuskan umat ke dalam neraka.

Untuk bepergian, dalam Islam dilarang bagi wanita atau pria bepergian dengan lawan jenis karena belum menjadi muhrimnya. Apalagi jika sampai berganti-ganti pria yang membawanya, sudah bisa dipastikan terlihat akan buruk di pandangan masyarakat.

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, dalam hadist riwayat Ahmad, “Janganlah salah seorang diantara kalian berduaan dengan seorang wanita (yang bukan mahramnya) karena setan adalah orang ketiganya, maka barang siapa yang bangga dengan kebaikannya dan sedih dengan keburukannya maka dia adalah seorang yang mukmin.” (HR. Ahmad, sanad hadits ini shahih)

Ini berbeda lagi dengan wanita yang sudah menikah dengan seorang pria, jika ia bepergian dengannya tidak menjadi masalah karena sudah halal menurut syariat agama Islam. Wanita muslimah yang baik tentu saja mampu menjaga dirinya dan kehormatannya serta malu terhadap Allah Subhanahu Wa Ta’ala apabila tidak mengikuti perintah-Nya.

Menjadi wanita muslimah yang baik memang tidak mudah. Karena pasti akan banyak godaan untuk menguji seberapa besar tingkat keimanannya para kaum hawa kepada Allah Subhanahu Wa Ta’ala. Karena wanita adalah dikatakan sebagai perhiasaan dunia, sudah seharusnya sebagai wanita bisa menjaga perhiasaan tersebut.

Seperti penjelasan yang terdapat di dalam hadits,
“Dunia adalah perhiasan dan sebaik-baik perhiasan dunia adalah wanita yang shalihah.” (HR. Muslim).

Hukum Wanita Bepergian Dengan Bukan Mahram

Wanita harus menjaga diri dan tidak berperilaku semena-mena sendiri bepergian dengan kaum-kaum Adam sehingga bisa menimbulkan fitnah. Jika wanita menolak apabila diajak bepergian atau pun tidak dengan sengaja mengajak pria untuk bepergian, maka hal seperti itu tidak akan terjadi.

Namun kini, banyak wanita yang dengan sengaja minta diantarkan kemana-mana oleh seorang pria bahkan bisa juga berganti-ganti, atau juga dengan beberapa pria. Padahal sudah jelas hal ini merupakan perilaku yang tidak baik dan tidak sepantasnya dilakukan seorang muslimah sejati.

Hadits yang berhubungan dengan kejadian tersebut, yakni:
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, yang artinya: “Ada dua golongan ahli neraka yang tidak pernah aku lihat sebelumnya; sekelompok orang yang memegang cambuk seperti ekor sapi yang dipakai untuk mencambuk manusia, dan wanita-wanita yang berpakaian tapi hakikatnya telanjang, mereka berjalan melenggak-lenggok, kepala mereka seperti punuk unta yang miring. Mereka tidak akan masuk surga dan tidak bisa mencium aromanya. Sesungguhnya aroma jannah tercium dari jarak sekian dan sekian.” (HR. Muslim)

Haram Hukumnya Wanita dan Pria yang Belum Mukhrim Berduaan

Berduaan saja sudah diharamkan dan dilarang, walaupun dikatakan bepergian dengan lawan jenis. Ini sudah jelas dilarang. Berikut terdapat hadist yang menguatkan masalah ini :

“Tidaklah sekali-kali seorang laki-laki berduaan dengan seorang perempuan kecuali setan akan menjadi yang ketiga.” ((HR Tirmidzi 2165, Ahmad (1/26), dan dishahihkan al-Albani)

Melihat ayat tersebut sudah sangat jelas bahwasannya, antara seorang wanita dan juga seorang pria yang jalan berduaan tidak diperbolehkan dalam ajaran Islam, ini karena dikhawatirkan terjadi hal-hal yang tidak diinginkan karena adanya hasutan dari syaitan.

Haram Hukumnya Wanita dan Pria Saling Bersentuhan Tanpa Makhram

Bukan hanya berjalan atau berkumpul saja, tapi termasuk juga bersentuhan tangan juga tidak diperbolehkan. Dalam hal ini kehormatan perlu dijaga, dan meskipun dengan berjabat tangan, ini sama halnya dengan bersentuhan badan antara satu dengan yang lainnya. Sebagai seorang muslimah tentu saja mempunyai kewajiban untuk memperhatikannya.

Jika dihubungkan dengan bepergian dengan seorang pria seperti contohnya dibonceng sepeda motor, bisa dibayangkan saat membonceng tanpa disengaja pasti akan memegang bagian tubuh pria demi keselamatan pada saat berkendara.

Sebagaimana yang difirmankan Allah dalam surat Mumtahanah: 10-12, “…. Jika wanita mukminah berhijrah kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mereka diuji dengan firman Allah Ta’ala (yang artinya), “Hai Nabi, apabila datang kepadamu perempuan-perempuan yang beriman untuk mengadakan janji setia, bahwa mereka tiada akan menyekutukan Allah, tidak akan mencuri, tidak akan berzina.”

‘Aisyah pun berkata, “Siapa saja wanita mukminah yang mengikrarkan hal ini, maka ia berarti telah diuji.” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam sendiri berkata ketika para wanita mukminah mengikrarkan yang demikian, “Kalian bisa pergi karena aku sudah membaiat kalian”. Namun -demi Allah- beliau sama sekali tidak pernah menyentuh tangan seorang wanita pun.

Beliau hanya membaiat para wanita dengan ucapan beliau. ‘Aisyah berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tidaklah pernah menyentuh wanita sama sekali sebagaimana yang Allah perintahkan. Tangan beliau tidaklah pernah menyentuh tangan mereka. Ketika baiat, beliau hanya membaiat melalui ucapan dengan berkata, “Aku telah membaiat kalian.” (HR. Muslim no. 1866)

Bersentuhan antara pria dan wanita juga disampaikan dalam hadits yang menjelaskan bahwa bisa dibandingkan dengan penusukan kepala menggunakan pasak besi akan jauh lebih baik. Sebagaimana hadits riwayat Thobroni (dalam Mu’jam Al Kabir 20: 211. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih). “Ditusuknya kepala seseorang dengan pasak dari besi, sungguh lebih baik baginya daripada menyentuh wanita yang bukan mahramnya.”

Haram Hukumnya Wanita dan Pria yang Tidak Saling Menjaga Pandangan

Dalam kehidupan sehari-hari, muslimah dan muslim kerap bertemu. Tapi perlu untik menjaga pandangan ataupun saling berpandangan dalam waktu yang cukup lama. Hal ini sangat beresiko menjerumus ke hal-hal maksiat seperti gelap mata.

Untuk mencegah hal ini terjadi, maka Islam mengajarkan antara wanita dan pria yang belum mukhrim dilarang pergi atau berkumpul berdua-duaan.

Diriwayatkan oleh HR. Muslim, “Aku bertanya kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam mengenai pandangan yang tidak di sengaja. Maka beliau memerintahkanku supaya memalingkan pandanganku.” (HR. Muslim)

Haram Hukumnya Wanita yang Bercampur Baur Dengan Pria

Maksud dari poin yang satu ini ialah pergaulan antara wanita dengan pria di kehidupan sehari-hari tanpa adanya hijab yang membalut kepalanya, pasti akan menimbulkan pandangan-pandangan buruk.

Wanita muslimah seharusnya tidak ingin jika bagian tubuhnya dijadikan tontonan gratis oleh para kaum adam. Dan terutama saat berada disekitar satu atau banyak pria. Hadir di tengah-tengah pria yang bukan mahram, selain perlu menutup aurat, juga tidak hadir dengan sendiri. Perlu ditemani oleh wanita lain atau juga oleh mahramnya.

Ini sebagai perlindungan akan pandangan pria-pria yang ada disekitar wanita tersebut dan juga pandangan orang lain.

Haram Hukumnya Wanita yang Tidak Menjaga Auratnya Dihadapan Pria

Kewajiban seorang muslimah sejati ialah selalu menutup auratnya untuk menjaga perhiasaannya agar tidak dinikmati oleh para kaum adam lewat pandangan. Karena jika mengumbar bagian aurat dan pada saat wanita sedang berada di luar rumah, maka syaitan akan membantu mengindahkan aurat wanita dari pandangan kaum pria.

“Wanita itu adalah aurat. Jika dia keluar maka setan akan memperindahnya di mata laki-laki.” (HR. Tirmidzi, shahih)

Di dalam Al Qur’an juga terdapat penjelasan lengkap mengenai hal ini :
Katakanlah kepada orang laki–laki yang beriman, “Hendaklah mereka menahan pandanganya, dan memelihara kemaluannya; yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka, sesungguhnya Allâh maha mengatahui apa yang mereka perbuat.” Katakanlah kepada wanita yang beriman, “Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan memelihara kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya.

Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung ke dadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya, kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putera–putera mereka, atau putera–putera suami mereka, atau saudara-saudara laki-laki mereka, atau putera-putera saudara laki-laki mereka, atau putera-putera saudara perempuan mereka, atau wanita-wanita islam, atau budak-budak yang mereka miliki, atau pelayan-pelayan laki-laki yang tidak mempunyai keinginan (terhadap wanita) atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita. Dan janganlah mereka memukulkan kakinya agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan. Dan bertaubatlah kamu sekalian kepada Allah, wahai orang-orang yang beriman supaya kamu beruntung. (QS. An Nur: 31)

Hukum Berboncengan Dengan yang Bukan Mahram

Bepergian pria dan wanita bukan mahram dalam satu mobil tidak boleh. Hal ini disebut dengan khalwat.

Berboncengan dengan lawan jenis di zaman sekarang kerap terjadi. Naik ojek sepeda motor atau mobil menjadi pilihan karena praktis dan lebih cepat. Dan tak jarang juga seseorang yang punya kendaraan menawarkan bantuan untuk membonceng teman ataupun tetangganya. Pada dasarnya, niat menolong sangat baik daripada membiarkan teman berjalan kaki atau menggunakan transportasi lainnya. Tapi bagaimana ya hukumnya wanita berboncengan dengan laki-laki yang bukan mahramnya?

Dikutip dari tausiyah Jum’at, perihal bonceng-membonceng ini harus memperhatikan situasi, kondisi, dan tujuannya. Apabila ada niat atau motif yang tidak diinginkan atau ada tujuan yang tidak baik, jelas itu haram. Sebaliknya, jika sudah menjadi pasangan suami istri, berboncengan itu berpahala.

Kecuali kalau misalnya boncengannya, kita memang perlu pergi ke suatu tempat. Harus ke tempat kerja, harus ke sekolah, atau harus ke rumah sakit, dan kemudian memang itu sarana transportasi yang bisa kita pakai.

Kalau ini misalnya pengemudi ojek, yang tidak ada motif apa-apa, silakan saja berboncengan, tapi tetap dengan menjaga koridor-koridor syariah

Koridor syariah meliputi tidak berdekatan, berdempetan secara fisik, apalagi dengan diiringi syahwat. Kemudian, lalui jalan-jalan yang dilihat banyak orang dan pastikan tidak terjadi fitnah selama perjalanan.

Demikian, penjelasan wanita dan pria yang bukan mahram berduaan, bepergian, bersentuhan, berpandangan, bercampur baur, berboncengan, hingga pada perihal perlunya menjaga aurat. []

You May Also Like