ARASYNEWS.COM –
Allah Subhanahu Wa Ta’ala berfirman:
إِن تَجْتَنِبُوا۟ كَبَآئِرَ مَا تُنْهَوْنَ عَنْهُ نُكَفِّرْ عَنكُمْ سَيِّـَٔاتِكُمْ وَنُدْخِلْكُم مُّدْخَلًا كَرِيمًا
Artinya: “Jika kamu menjauhi dosa-dosa besar di antara dosa-dosa besar yang dilarang kamu mengerjakannya, niscaya Kami hapus kesalahan-kesalahanmu (dosa-dosamu yang kecil) dan Kami masukkan kamu ke tempat yang mulia (surga)” (QS. An Nisa: 31).
وَلَا تَقْرَبُوا۟ ٱلزِّنَىٰٓ ۖ إِنَّهُۥ كَانَ فَٰحِشَةً وَسَآءَ سَبِيلًا
Artinya: “Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji. Dan suatu jalan yang buruk. (QS. Al Isra’: 32 ).
Dalam Islam mengatur semua sisi kehidupan manusia, salah satunya adalah mengatur interaksi dan hubungan sosial sesama manusia. Interaksi antara sesama manusia dibatasi bagaimana laki-laki dan perempuan saling berhubungan.
Sebagai seorang Muslim dan Muslimah, sudah semestinya kita patuh terhadap apa yang diperintahkan Allah Subhanahu Wa Ta’ala dan menjauhi segala yang dapat menimbulkan dosa.
Dalam Islam, melarang laki-laki dan perempuan yang bukan mahram berduaan di tempat yang sama, atau dalam istilah Islam disebut khalwat.
Hal itu ditegaskan juga dalam riwayat dari Abi Umamah radiyallahu ‘anhu dari Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda, “Awas jauhilah bersepi-sepian (berduaan) dengan wanita. Demi Allah yang nyawaku ada pada kekuasan-Nya, tidaklah berduaan laki-laki dengan perempuan kecuali masuk setan di antara keduanya. Sungguh bilamana berhimpitan seorang laki-laki dengan babi yang berlumuran lumpur itu lebih baik bagi lelaki itu daripada menyenggolkan pundaknya pada pundak perempuan lain yang tidak halal baginya.” (HR. Thabrani).
Karena itu Rasulullah shallallahu alaihi wasallam sangat mewanti-wanti umatnya agar jangan sampai bersentuhan antara laki-laki dengan perempuan yang bukan mahram kecuali melalui jalan pernikahan yang resmi dan benar dalam Islam.
Ibaratnya bila Anda hendak melalui sebuah pintu namun berpotensi untuk berhimpitan dengan wanita, maka lebih baik mencari pintu lainnya kendati pun harus berhimpitan dengan babi yang kotor.
Sebab berhimpitan dengan babi hanya akan menghasilkan najis yang bisa dihilangkan cepat dengan bersuci, tetapi berhimpitan dengan wanita akan melahirkan dosa dan hasrat untuk melakukan zina selanjutnya.
Rasulullah Shallallahu alaihi wasallam bersabda, “Sungguh andai ditusuk-tusuk, kepala di antara kamu dengan jarum besi itu lebih baik baginya daripada harus menyentuh perempuan yang tidak halal baginya.” (HR Thabrani dan Baihaqi).
Secara ilmiah, bahaya yang ditimbulkan oleh khalwat antara laki-laki dan perempuan yang bukan mahram dijelaskan sebagai berikut:
Ketika laki-laki bersama dengan perempuan asing di sisinya, dia akan membayangkan bagaimana membangun hubungan dengannya.
Situasi seorang laki-laki ketika membayangkan tentang wanita dan memikirkannya dilakukan secara berulang-ulang akan menyebabkan timbulnya penyakit kronis dan masalah psikologi yaitu depresi.
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Janganlah salah seorang di antara kalian berkhalwat (berdua-duaan) dengan seorang wanita karena sesungguhnya setan menjadi orang ketiga di antara mereka berdua.” (H.r. Ahmad, 1:18; Ibnu Hibban (lihat Shahih Ibnu Hibban, 1:463); At-Thabrani dalam Al-Mu’jam Al-Aushath, 2:184; Al-Baihaqi dalam Sunan Al-Baihaqi, 7:91; dinilai shahih oleh Syekh Al-Albani dalam Ash-Shahihah, 1:792, no. 430).
Berduaan antara laki-laki dan perempuan maka akan hadir pihak ketiga, yakni setan. Al-Munawi menjelaskan, “yaitu setan akan menjadi orang ketiga di antara keduanya, dengan membisiki mereka untuk melakukan kemaksiatan, menjadikan syahwat mereka berdua bergejolak, menghilangkan rasa malu dan sungkan dari keduanya, serta menghiasi kemaksiatan hingga tampak indah di hadapan mereka berdua. Sampai akhirnya, setan pun menyatukan mereka berdua dalam kenistaan (yaitu berzina) atau minimal menjatuhkan mereka pada perkara-perkara yang lebih ringan dari zina –yaitu perbuatan yang menjadi jalan pembuka zina– yang hampir saja menjatuhkan mereka dalam perzinaan.” (Faidhul Qadir, 3:78).
Larangan berkhalwat antara laki-laki dan perempuan yang bukan mahram juga menyebabkan terjadinya perbuatan zina. Larangan yang mengatur kita untuk menjauhi perbuatan zina telah diatur dalam surah Al Isra ayat 32.
Dari penjelasan itu, tentu kita semakin yakin bahwa apapun yang dilarang oleh Allah Subhanahu Wa Ta’ala tentunya memiliki alasan dan hikmah di dalamnya.
Alasan di balik larangan berkhalwat tersebut tentunya untuk menjaga diri kita dari berbagai bahaya dan penyakit yang mengancam. Dan hikmah tersebut tentunya agar kita terus mematuhi segala perintah serta menjauhi segala larangan-Nya.
wallahu alam
[]