Menonton Orang Makan Minum Saat Sedang Berpuasa, Apa Hukumnya

ARASYNEWS.COM – Puasa merupakan ibadah yang sangat penting bagi umat Muslim selama bulan Ramadhan. Selain menahan diri dari makan dan minum, juga harus untuk menjauhi segala hal yang dapat membatalkan puasanya ataupun mengurangi nilai-nilai puasa.

Salah satu yang disampaikan saat ini adalah tentang berbagai tempat makan minum yang ditutup atau dipasang kain. Ini diberlakukan pada pagi hingga sore hari sebagai bentuk menghormati orang yang sedang berpuasa. Jadi, bagi mereka yang tidak bisa berpuasa, dapat makan minum dengan bebas dan tidak akan terlihat oleh orang yang sedang berpuasa.

Ini seakan berkebalikan dengan yang terjadi dan dipertontonkan saat ini diberbagai stasiun televisi, diantaranya pada iklan-iklan hingga jadwal siarannya. Menampilkan dengan terang-terangan makan ataupun minum dan didekatkan langsung kepada mereka yang menonton.

Hal seperti ini dinamai dengan mukbang, yakni sebuah fenomena siaran langsung yang populer yang mempertontonkan seorang host atau kontener (content creator) yang akan memakan berbagai jenis makanan di depan kamera sambil berbicara, berinteraksi dengan penonton, dan menunjukkan reaksi mereka terhadap makanan.

Istilah “mukbang” berasal dari bahasa Korea, yang terdiri dari kata “muk” yang berarti makan, dan “bang” yang berarti siaran langsung.

Mukbang ini atau juga iklan di televisi menjadi sumber pendapatan dan ada juga yang berpendapat menjadi hiburan dan inspirasi bagi penonton. Tapi mukbang dan tampilan iklan seperti ini menuai kontroversi. Beberapa orang berpendapat bahwa menonton mukbang saat puasa dapat mengganggu konsentrasi dan mengasah rasa lapar, sehingga melanggar prinsip puasa dan merusak nilai-nilai puasa.

Secara hukum nonton mukbang saat puasa, ini sangat subjektif tergantung pada keyakinan dan interpretasi masing-masing individu. Idealnya, setiap individu yang menjalankan ibadah puasa sebaiknya mempertimbangkan efek dan dampak yang ditimbulkan dari menonton mukbang saat puasa, serta mematuhi aturan agama yang dianutnya.

Menonton video mukbang atau iklan makan minum di televisi saat berpuasa tidak secara langsung membatalkan puasa, tetapi dapat mengurangi pahala puasa tergantung pada niat dan konteksnya. Jika seseorang menonton itu karena merasa terbebani untuk mengganggu nafsu, itu dapat mengurangi pahala puasanya.

Dikutip dari Kitab Fathul Muin karya Syekh Zainuddin bin Abdul Aziz Al-Malibari dan kitab I’anatu al-Thalibin menyebutkan bahwa membayangkan makanan melalui suara, pandangan, atau sentuhan adalah hal yang mubah.

سن (كف) نفس عن طعام فيه شبهة، و (شهوة) مباحة. من مسموع، ومبصر، ومس طيب، وشمه.

Artinya: “Sunah menyingkirkan makanan yang syubhat dan menahan diri dari menuruti kehendak hawa nafsu yang mubah, baik berupa suara, pandangan mata dan menyentuh atau menghirup wewangian.”

Secara teori, melihat orang makan minum atau membayangkan itu sendiri bukanlah tindakan yang membatalkan puasa, tetapi mengikuti hawa nafsu yang dapat merusak nilai puasa.

Disarankan agar lebih baik menghindari menonton video ataupun iklan makan minum saat sedang berpuasa untuk menghindari godaan dan potensi merusak nilai ibadah.

Langkah baiknya menggantinya dengan menonton video ceramah agama oleh ustad atau kyai dapat menjadi pilihan yang lebih baik untuk menghabiskan waktu dan memperkuat spiritualitas seseorang selama bulan puasa. Dan saat iklan ditayangkan diharapkan memindahkan siaran.

Lantas, bagaimana jika menonton orang makan minum saat kita sedang berpuasa? Apa hukumnya?

Dari banyak ustadz menyebutkan bahwa melihat atau menonton orang makan minum saat puasa sah-sah saja. Tidak ada hukum yang melarang atau mencegahnya untuk melihat makanan tersebut.

Tetapi, ada juga menyebutkan hukumnya mubah, yakni tidak membatalkan puasa tetapi mengurangi dan merusak nilai-nilainya.

[]

You May Also Like