Percepat Vaksinasi Covid-19, Untuk Ibu Hamil Dimulai 2 Agustus

ARASYNEWS.COM, JAKARTA – Setelah anak usia dibawah 18 tahun, kini Kementerian Kesehatan (Kemenkes) pun mulai berikan izin pelaksanaan vaksinasi Covid-19 bagi ibu hamil. Pelaksanaan ini dimulai pada 2 Agustus 2021.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Kemenkes Nomor HK.02.01/I/2007/2021 Tentang Vaksinasi Covid-19 bagi Ibu Hamil dan Penyesuaian Skrining dalam Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19.

Keputusan vaksinasi Covid-19 bagi ibu hamil ini diambil setelah melihat perkembangan kasus Covid-19 terhadap ibu hamil meningkat di kota besar dalam keadaan berat (severe case), khususnya ibu hamil dengan kondisi medis tertentu.

“Upaya pemberian vaksinasi Covid-19 bagi ibu hamil tersebut juga telah direkomendasikan oleh Komite Penasihat Ahli Imunisasi Nasional (ITAGI),” demikian bunyi SE tersebut yang diterima dari Kemenkes, Senin (2/8/2021).

Dalam keterangannya, Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat Kemenkes, Widyawati kepada wartawan mengatakan akan ada tiga jenis vaksin Covid-19 yang digunakan untuk vaksinasi ibu hamil, yaitu vaksin Covid-19 platform mRNA Pfizer dan Moderna, dan vaksin platform inactivated Sinovac, sesuai ketersediaan.

“Dengan terbitnya aturan ini, Kemenkes menginstruksikan kepada seluruh Kepala Dinas Kesehatan Provinsi, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota, dan pimpinan fasilitas pelayanan kesehatan yang melaksanakan vaksinasi Covid-19, agar segera memulai pemberian vaksinasi bagi ibu hamil terutama di daerah dengan tingkat penularan kasus COVID-19 tinggi,” kata Widyawati, Selasa (3/8).

“Prosedur pelaksanaan vaksinasi pada ibu hamil tak jauh berbeda dari vaksinasi untuk masyarakat umum,” kata dia.

“Ibu hamil nantinya akan diberikan suntikan vaksin Covid-19 merk Pfizer dan Moderna, serta vaksin platform inactivated Sinovac,” sebutnya.

Dok. Kemenkes RI

Widyawati menjelaskan, sebelum divaksinasi, dalam tahap pertama, ibu hamil akan melewati tahapan skrining seperti pengecekan suhu tubuh, tekanan darah, dan ditanya soal riwayat penyakit.

“Dosis pertama, akan diberikan pada trisemester kedua kehamilan, dan dosis kedua akan dilakukan sesuai dengan interval dari jenis vaksin. Tentunya akan disesuaikan dengan jenis vaksin yang tersedia di Indonesia,”

Masih dikatakannya, Kementerian juga melampirkan format data untuk melakukan skrining pada peserta vaksinasi. Pemerintah, kata dia, akan melakukan monitoring untuk memantau efek samping yang muncul dari pemberian vaksin tersebut.

“Mengantisipasi terjadinya KIPI, di setiap pos kartu vaksinasi telah tersedia contact person yang bisa dihubungi jika ada keluhan dari penerima vaksinasi atau bisa juga melaporkan melalui keamanan vaksin.kemkes.go.id,” jelas dia.

Lebih lanjut dikatakan Widyawati, bagi ibu hamil yang ingin mengikuti vaksinasi haruslah yang berada pada trisemester kedua kehamilan (14-28 minggu) dan trimester ketiga (29 sampai dengan aterm), untuk pemberian dosis kedua dilakukan sesuai dengan interval dari jenis vaksin. []

You May Also Like