ARASYNEWS.COM – Pemerintah memberikan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) bagi pekerja atau buruh yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) sebelum memasuki usia pensiun 56 tahun. Hal itu disampaikan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko Perekonomian), Airlangga Hartarto
“JKP merupakan bentuk jaminan sosial baru yang diatur dalam Undang-Undang (UU) Cipta Kerja. Program JKP merupakan perlindungan untuk pekerja atau buruh dalam jangka pendek, yang memberikan sejumlah insentif berupa uang Pesangon uang, penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak,” terang Airlangga, Senin (14/2/2022).
“Ada yang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak (cuti, kesehatan, dll) bagi pekerja formal yang terlindungi dengan JKP ini,” terangnya.
Dijelaskannya, program ini, merupakan jaminan sosial baru di dalam Undang-Undang Cipta Kerja untuk melindungi pekerja yang terkena PHK agar dapat mempertahankan derajat hidup sebelum ke pasar kerja.
Dia mengungkapkan, klaim JKP bisa efektif per 1 Februari 2022 dimulai berlakukan dan ini perlindungan jangka pendek yang diberlakukan bagi pekerja dan buruh karena nanti akan diberikan secara langsung seketika setelah bekerja.
Menko Airlangga menjelaskan, program JKP tidak mengurangi manfaat program jaminan sosial yang sudah ada. Justru program JKP menjawab kekhawatiran pekerja atau buruh mengenai dana Jaminan Hari Tua (JHT) yang baru dapat dicairkan seluruhnya pada saat memasuki usia pensiun 56 tahun.
“Jadi JKP tak mengurangi program jaminan sosial yang sudah ada dan iuran JKP tidak membebani pekerja dan pemberi kerja karena besaran iuran sebesar 0,46 persen dari upah bebesar dari pemerintah pusat,” kata Airlangga.
Dengan begitu, pekerja buruh yang memperoleh PHK dapat memperoleh mangaat dana JKP berupa uang tunai sebanyak 45 Persen. Upah di bulan kesatu sampai ketiga dan 25 persen upah di bulan ke empat dan enam. []
Source. Inews