Kemenkes Beri Batas Hingga Akhir Februari RS Dapat Ajukan Klaim Biaya Pelayanan Pasien Covid-19 atau Kadaluarsa

ARASYNEWS.COM – Direktur Pelayanan Kesehatan Rujukan Kementerian Kesehatan Siti Khalimah mengatakan pemerintah belum membayar atau menunggak pembayaran kepada rumah sakit yang melayani pasien Covid-19 untuk sepanjang tahun 2021. Besaran total yang belum dibayar adalah Rp 25,10 triliun.

Adapun rincian biaya penanganan itu adalah atas pelayanan 1,72 juta pasien Covid-19 yang telah di rawat di rumah sakit sepanjang tahun 2021 dengan tagihan totalnya Rp 90,2 triliun.

Dari Rp 90,2 triliun itu, Siti mengatakan Rp 2,42 triliun tidak bisa dibayarkan karena kadaluwarsa atau tidak memenuhi syarat administrasi. Adapun sisa klaim yang dapat dibayarkan oleh Kemenkes sebesar Rp 87,78 triliun.

“Dari Rp 87,78 triliun itu yang sudah kami bayarkan Rp 62,68 triliun. Sehingga yang belum kami bayarkan sebesar Rp 25,10 triliun,” kata Siti dalam konferensi persnya, yang dikutip Senin (14/2/2022).

“Kita telah berkomunikasi dengan kementerian keuangan untuk memproses sisa tunggakan itu,” imbuhnya.

Lebih lanjut, diprediksinya, tunggakan ini bisa bertambah karena Kemenkes masih memberikan batas waktu hingga 28 Februari 2022 bagi rumah sakit untuk mengklaim biaya pelayanan pasien Covid-19.

“Kita ingatkan kepada pihak rumah sakit jangan terlambat untuk pemasukan klaim. Karena akan kedaluarsa pada 1 Maret 2022. Ini kita ingatkan terus agar tak terlambat,” pesan Siti.

Di sisi lain, Siti juga membeberkan bahwa jumlah klaim biaya pelayanan Covid-19 di 2021 melonjak signifikan ketimbang dengan tahun 2020.

Pada 2020, kata dia, klaim pasien Covid-19 di rumah sakit sebesar Rp 40,6 triliun untuk merawat 686.221 pasien Covid-19. Kemenkes kala itu hanya membayarkan sebesar Rp 35,11 triliun sebab Rp 5,49 triliun tidak memenuhi kriteria untuk dibayarkan atau sudah kedaluwarsa. []

You May Also Like