Unggahan AI Peringatan Hari Lahir Pancasila Tidak Sesuai Aturan dan Langgar Hukum Bisa Dikenakan Sanksi

ARASYNEWS.com — Kesalahan dalam penggunaan atau penggambaran lambang negara Garuda Pancasila bisa mengubah makna filosofisnya. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan, ada beberapa aturan mengenai hal ini.

Setiap lekuk garis Garuda Pancasila memiliki falsafah mendalam tentang lambang negara sehingga kesalahan kecil bisa mengubah maknanya.

Sebagaimana yang diketahui, ternyata ada beberapa instansi pemerintah yang salah dalam hal ini. Mereka bahkan telah mengunggah ke media sosial dan juga telah menariknya kembali. Hal ini terjadi dalam momentum perayaan Hari Lahir Pancasila pada 1 Juni 2026 kemarin.

Diketahui pembuatan ini yang dilakukan para instansi di pemerintahan adalah dengan menggunakan teknologi AI (Artificial Intelligence) atau Kecerdasan Buatan adalah teknologi yang dirancang untuk membuat sistem komputer mampu meniru kemampuan intelektual manusia.

Beberapa instansi di pemerintahan diantaranya adalah badan, kementerian, departemen dan non departemen, bank, dan bahkan satwapres RI

Salah satu yang paling disorot adalah BRIN (Badan Riset dan Inovasi Nasional). Ini bahkan menimbulkan kegaduhan dan kritik, terutama mengenai profesionalisme pengelolaan media sosial instansi publik dalam menjaga sakralitas simbol negara.

Mereka mengunggah cacat desain dan bahkan dimulai melanggar aturan hukum.

Meski telah dihapus dan ditarik kembali unggahan tersebut, tapi tetap menjadi bahan perbincangan.

Dasar Hukum Penggunaan Lambang Negara

Penggunaan Lambang Negara Garuda Pancasila diatur dalam UUD Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 dan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1958 tentang Penggunaan Lambang Negara.

Peraturan tersebut mengatur bentuk, warna, ukuran, penempatan, hingga larangan penggunaan lambang negara oleh individu maupun organisasi tertentu. Dan berdasarkan Pasal 57 UU Nomor 24 Tahun 2009, setiap orang dilarang merusak atau menghina Lambang Negara.

Pasal tersebut juga mencatumkan larangan menggunakan Lambang Negara yang Tidak Sesuai, menyerupai Lambang Negara untuk kepentingan tertentu, menggunakan Lambang Negara untuk keperluan yang tidak diatur Undang-undang.

Sanksi dan Hukuman Penyalahgunaan Lambang Negara

Penyalahgunaan Lambang Negara masuk dalam pidana berat. Pasal 68 UU Nomor 24 Tahun 2009 mengatur bahwa setiap orang yang mencoret, menulisi, menggambari, atau merusak Lambang Negara dengan maksud menghina atau merendahkan kehormatannya dapat dikenakan Pidana penjara paling lama 5 tahun, atau denda paling banyak Rp500 juta.

Pasal 69 UU Nomor 24 Tahun 2009 mengatur bahwa setiap orang yang menggunakan Lambang Negara yang rusak, membuat lambang yang menyerupai Garuda Pancasila, menggunakan Lambang Negara untuk kepentingan yang tidak diperbolehkan dapat dipidana penjara paling lama 1 tahun, atau denda paling banyak Rp100 juta.

Beberapa contoh tindakan yang berpotensi melanggar hukum antara lain mengedit Garuda Pancasila menjadi bahan lelucon atau penghinaan di media social, menambahkan tulisan yang merendahkan pada gambar Garuda, menggunakan logo yang sangat mirip Garuda Pancasila sebagai identitas perusahaan atau organisasi, menjual produk dengan modifikasi lambang negara yang menghilangkan bentuk aslinya, dan menggunakan Garuda Pancasila yang tidak sesuai standar resmi pemerintah.

Selain itu, terdapat batasan penggunaan lambang negara yang diatur pada Pasal 51 jo pasal 52 UU No. 24/2009, yaitu adanya konsekuensi hingga sanksi pidana yang dapat menjerat. Dinyatakan apabila Lambang Negara Garuda disalahgunakan selain dari yang sudah ditentukan dari pasal-pasal sebelumnya, maka akan terkena sanksi pidana sesuai dengan Pasal 69 UU No. 24/2009, yaitu penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp 100.000.000 (seratus juta rupiah).

[]

Next Post

No more post

You May Also Like