Pembayaran Retribusi Sampah di Kota Pekanbaru Diberlakukan Secara Non Tunai

ARASYNEWS.COM, PEKANBARU – Pemerintah Kota Pekanbaru melalui Plt Kepala DLHK kota Pekanbaru, Reza Fahlevi, mengatakan untuk mencegah upaya penyimpangan saat pemungutan retribusi sampah kepada warga telah menggunakan pembayaran non tunai.

“Warga bisa membayarkan retribusi untuk sampah menggunakan pembayaran secara non tunai,” ujar Reza Fahlevi, dalam keterangannya dikutip Selasa (10/9).

“Ke depannya, setelah ini berjalan, para petugas tidak ada lagi melakukan pemungutan retribusi secara langsung kepada warga,” sambungnya.

Ia mengatakan juga, warga yang termasuk dalam wajib retribusi akan memperoleh Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) yang akan diberikan petugas.

Upaya yang dilakukan ini, diungkapkannya, untuk mencegah penyimpangan saat memungut retribusi sampah kepada warga.

Lebih lanjut, ia mengatakan, saat ini pihaknya sudah melakukan pendataan agar warga terdaftar sebagai penerima SKRD.

Dan warga yang telah menerima SKRD tersebut, wajib membayar retribusi sampah secara non tunai.

“Ketika sudah didaftarkan SKRD sebagai wajib retribusi, maka warga wajib membayar retribusi yang dilakukan secara non tunai,” kata Reza.

Lebih lanjut, ia menegaskan, dengan berlakunya pembayaran non tunai ini, warga tidak lagi membayar secara langsung melalui petugas.

Disebutkan Reza, besaran retribusi kebersihan untuk rumah atau tempat tinggal adalah antara Rp 8 ribu hingga Rp 50 ribu per bulan.

Besaran tarif retribusi ini tergantung pada luas tempat tinggal warga.

Sedangkan untuk tempat usaha besaran retribusinya mulai dari Rp 10.000 per bulan.

Untuk pembayaran ini adalah secara transfer ke rekening kas daerah bank Riau Kepri Syariah. Dan nantinya untuk mempermudah warga, juga akan dapat dilakukan di bank lainnya.

[]

You May Also Like