Menghina dan Merendahkan Al-Qur’an Sebabkan Kekufuran dan Murtad, ini Hukum Bagi Muslim dan Non-Muslim

ARASYNEWS.COM – Kitab suci Al-Qur’an sebagai kitab yang paling benar. Kita sebagai umat Muslim wajib memuliakan Al-Qur’an dan dilarang merendahkannya.

Hal itu sebagaimana di-firman-kan Allah Subhanahu Wa Ta’ala dalam surah At Taubah ayat 65-66 telah memberi penjelasan bagi siapa saja yang merendahkan atau mengejek Al-Qur’an.

وَلَئِن سَأَلْتَهُمْ لَيَقُولُنَّ إِنَّمَا كُنَّا نَخُوضُ وَنَلْعَبُ ۚ قُلْ أَبِٱللَّهِ وَءَايَٰتِهِۦ وَرَسُولِهِۦ كُنتُمْ تَسْتَهْزِءُونَ

ا تَعْتَذِرُوا۟ قَدْ كَفَرْتُم بَعْدَ إِيمَٰنِكُمْ ۚ إِن نَّعْفُ عَن طَآئِفَةٍ مِّنكُمْ نُعَذِّبْ طَآئِفَةًۢ بِأَنَّهُمْ كَانُوا۟ مُجْرِمِينَ

Artinya: “Dan jika kamu tanyakan kepada mereka (tentang apa yang mereka lakukan itu), tentulah mereka akan manjawab, “Sesungguhnya kami hanyalah bersenda gurau dan bermain-main saja”. Katakanlah: “Apakah dengan Allah, ayat-ayat-Nya dan Rasul-Nya kamu selalu berolok-olok?” (65)

“Tidak usah kamu minta maaf, karena kamu kafir sesudah beriman. Jika Kami memaafkan segolongan kamu (lantaran mereka taubat), niscaya Kami akan mengazab golongan (yang lain) disebabkan mereka adalah orang-orang yang selalu berbuat dosa.” (66).

Ulama sepakat bahwa jika menghina atau merendahkan kitab suci Al-Qur’an akan termasuk dalam golongan orang kafir, walaupun hanya sekedar bercanda.

Ulama seperti Al Qadhi Iyadh, menyampaikan bahwa mengejek atau merendahkan Al-Qur’an atau sejenisnya, adalah orang kafir. Imam Nawawi juga sepakat, penghina Al-Qur’an adalah kafir. Al Qadhi bin Farhun Al Maliki, juga menyampaikan tentang kesepakatan para ulama soal kekafiran orang-orang yang merendahkan Al-Qur’an.

Al-Maliki menyebutkan, “Siapa yang merendahkan Al-Qur’an, atau sejenisnya, atau mengingkari satu huruf darinya, atau mendustai Al-Qur’an, atau bahkan sampai membuktikan apa yang diingkari, maka termasuk kafir menurut kesepakatan ulama.”

Imam Syafii mengatakan, “Siapa yang menyebut Al-Qur’an, atau Nabi Muhammad sebagai utusan Allah, atau agama Allah, dengan sesuatu yang tidak pantas, maka telah melanggar perjanjiannya dan darahnya telah dihalalkan, serta dibebaskan dari kewajiban-kewajiban kepada Allah SWT dan Rasul-Nya.”

Imam Syafii juga menegaskan mengolok-olok Al-Qur’an dengan maksud lelucon masuk dalam kategori orang kafir. Dia merujuk Al-Qur’an surat At Taubah ayat 65-66 di atas.

Kemudian Ibnu Taimiyah juga berpendapat bahwa orang yang meremehkan dan mengejek Al-Qur’an adalah kafir.

Begitupun dengan ulama-ulama Hanafiyah yang menyatakan bahwa siapapun yang merendahkan Al-Qur’an, masjid atau sejenisnya yang dimuliakan dalam syariat, adalah kafir.

Lantas, apa hukum bagi yang menghina kitab suci Al-Qur’an?

Di antara penyebab kekufuran (murtad) bagi seorang Muslim adalah mencaci-maki dan menghinakan perkara yang diagungkan dalam agama, mencaci-maki Rasulullah, mencaci-maki malaikat serta menistakan mushaf Al-Qur’an dan melemparkannya ke tempat yang kotor. Semua itu termasuk penyebab kekufuran (murtad). Al-Qadhi Iyad mendustakan satu saja hukum atau informasi yang dinyatakannya, atau meragukan isinya, atau berusaha melecehkannya dengan tindakan tertentu, seperti melemparkannya di tempat-tempat kotor, maka dinyatakan kafir (murtad).

Inilah hukum syariah yang disepakati oleh para fukaha dari berbagai mazhab, bahwa hukum menghina Al-Qur’an jelas-jelas haram, apapun bentuknya, baik dengan membakar, merobek, melemparkan maupun menafikan isi dan kebenaran ayat dan suratnya.

Jika pelakunya Muslim, maka dengan tindakannya itu dia dinyatakan kafir (murtad). Jika dia non-Muslim, dan menjadi Ahli Dzimmah, maka dia dianggap menodai dzimmah-nya, dan bisa dijatuhi sanksi yang keras oleh negara. Jika dia non-Muslim dan bukan Ahli Dzimmah, tetapi Mu’ahad, maka tindakannya bisa merusak mu’ahadah-nya, dan negara bisa mengambil tindakan tegas kepadanya dan negaranya. Jika dia non-Muslim Ahli Harb, maka tindakannya itu bisa menjadi alasan bagi negara untuk memaklumkan perang terhadapnya dan negaranya.

Karena itu, sanksinya pun berat, orang Muslim yang menghina Al-Qur’an akan dibunuh, karena telah dinyatakan murtad. Jika dia non-Muslim Ahli Dzimmah, maka dia harus dikenai ta’zir yang sangat berat, bisa dicabut dzimmah-nya, hingga sanksi hukuman mati. Bagi non-Muslim non-Ahli Dzimmah, maka Khilafah akan membuat perhitungan dengan negaranya, bahkan bisa dijadikan alasan Khalifah untuk memerangi negaranya, dengan alasan menjaga kehormatan dan kepentingan Islam dan kaum Muslim. []

Wallahu alam,

Source. Dakwah

You May Also Like