Al-Qur’an Jelaskan Tentang Tata Ruang Kota, Pembangunan, Kelestarian Lingkungan hingga Patung, Serta Bencananya

ARASYNEWS.COM – Allah Subhanahu Wa Ta’ala berfirman dalam surah Al-Furqan: 48-49

وَهُوَ ٱلَّذِىٓ أَرْسَلَ ٱلرِّيَٰحَ بُشْرًۢا بَيْنَ يَدَىْ رَحْمَتِهِۦ ۚ وَأَنزَلْنَا مِنَ ٱلسَّمَآءِ مَآءً طَهُورًا

Artinya: “Dialah yang meniupkan angin (sebagai) pembawa kabar gembira dekat sebelum kedatangan rahmat-nya (hujan); dan Kami turunkan dari langit air yang amat bersih”. (QS. Al-Furqan: 48)

لِّنُحْۦِىَ بِهِۦ بَلْدَةً مَّيْتًا وَنُسْقِيَهُۥ مِمَّا خَلَقْنَآ أَنْعَٰمًا وَأَنَاسِىَّ كَثِيرًا

Artinya: “agar kami menghidupkan dengan air itu negeri (tanah) yang mati, agar kami member minum dengan air itu sebagian besar dari makhluk kami, binatang-binatang ternak dan manusia yang banyak”. (QS. Al-Furqan: 49)

Penjelasan dari dua ayat ini adalah bahwa manusia harus selalu mensyukuri atas nikmat yang telah diberikan Allah Subhanahu Wa Ta’ala. Tentunya nikmat tersebut senantiasa kita jaga kita rawat dan kita lestarikan agar kelak nanti anak cucu kita masih dapat menikmati atas apa yang telah diberikan-Nya.

Ini tidak terlepas juga dalam merencanakan pembangunan tata ruang yang tidak merugikan masyarakat, terutama pembangunan dan perkembangan kota perkembangan yang mengarah kepada kebaikan demi kepentingan bersama.

Terkadang kebijakan pembangunan tata ruang yang tidak didasari dengan hati nurani dan tidak berpedoman pada ajaran Islam. Ini kedepannya akan menimbulkan suatu permasalahan yang lebih besar.

Hingga kini banyak pembangunan tata ruang kota yang perencanaannya tidak berpedoman pada nilai-nilai Islam, yang akhirnya yang terjadi adalah kerusakan dan bencana.

Konsep perencanaan tata ruang didalam Islam sudah lama terkonsep dengan baik terbukti bahwa adanya bangunan bernuansa Islam yang syariah.

Dan ini harus dilanjutkan kepada generasi penerus untuk tetap setia berpegang teguh kepada ajaran Islam.

Selama ini masih banyak kita temui penataan ruang dalam rangka mempercantik estetika ruang dengan menggunakan patung-patung.

Padahal dalam Islam pembuatan patung dilarang oleh Allah, sebagai Hadist Rasulullah: ”barang siapa membuat patung maka sesungguhnya allah akan menyiksanya sehingga ia memberi nyawa pada patung untuk selama-lamanya” (HR. Al Bukhari).

Pembangunan tata ruang setidaknya memperhatikan pula akan kondisi sosial masyarakat, kelestarian alam, dan aturan-aturan yang berlaku suatu contoh. Pembangunan tata ruang yang telah melanggar aturan, misalnya alih fungsi lahan, serta pembangunan kota yang keluar dari nilai-nilai Islam, misalnya merebaknya gemerlapan kehidupan kota yang tidak Islami dengan adanya beberapa tempat lokalisasi dengan fasilitas-fasilitas seperti itu suasana kota semakin buram, runyam karena telah keluar jauh sekali dari tatanan nilai-nilai islam.

Dari paparan diatas dapat kita simpulkan bahwa pembangunan kota yang sebenarnya saat ini banyak merusak moral bangsa, merusak kaidah Islam. Dan ini nantinya akan mendatangkan kehancuran dan bencana. Suatu contoh yang pernah terjadi adalah sebagaimana Allah telah pernah menimpakan bencana kepada dua buah kota pada zaman Nabi Luth yaitu kota Sadum dan Gamuroh karena mereka melakukan Homo sexual (Liwath), demikian pula kota Aad dan Iram yang juga dihancurkan Allah karena penduduknya yang zhalim melakukan maksiat. Seperti halnya firman Allah

فَكَأَيِّن مِّن قَرْيَةٍ أَهْلَكْنَٰهَا وَهِىَ ظَالِمَةٌ فَهِىَ خَاوِيَةٌ عَلَىٰ عُرُوشِهَا وَبِئْرٍ مُّعَطَّلَةٍ وَقَصْرٍ مَّشِيدٍ

Artinya: “Berapalah banyaknya kota yang kami telah membinasakannya, yang penduduknya dalam kedaan Zalim, maka (tembok-tembok) kota roboh menutupi atap-atapnya dan (beberapa banyak pula) sumur yang telah ditinggalkan dan Istana yang tinggi tidak ada penghuninya (QS. Al-Hajj:45).

Azab yang diberikan oleh Allah banyak bentuknya bisa berupa banjir bandang (Nabi Nuh), penyakit menular (zaman nabi Musa), hujan batu (zaman nabi Luth) dan gempa bumi sebagaimana termaktub dalam Al-Qur’an.

Firman Allah dalam surah Al-A’raf: 56

وَلَا تُفْسِدُوا۟ فِى ٱلْأَرْضِ بَعْدَ إِصْلَٰحِهَا وَٱدْعُوهُ خَوْفًا وَطَمَعًا ۚ إِنَّ رَحْمَتَ ٱللَّهِ قَرِيبٌ مِّنَ ٱلْمُحْسِنِينَ

Artinya: “Dan janganlah kamu membuat kerusakan dimuka bumi sesudah (allah)memperbaikinya dan berdoalah kepada-Nya dengan rasa takut(tidak akan diterima) dan harapan (akan dikabulkan). Sesungguhnya rahmat Allah sangat dekat kepada orang-orang yang berbuat baik”. (QS. Al-A’raf :56).

Namun pada kenyataannya yang terjadi di negara Indonesia selama ini masyarakatnya banyak merusak lingkungan. Sehingga permasalahan yang timbul semakin komplek.

Suatu ketika kita akan melihat bencana dan kerusakan-kerusakan di suatu wilayah, daerah maupun kawasan yang telah ingkar apa yang diberikan Allah.

Di Indonesia kita dapat melihat bencana yang terjadi selama ini merupakan bentuk dari peringatan Allah Subhanahu Wa Ta’ala kepada manusia untuk senantiasa menjaga lingkungan jangan ada yang mengekploitasi dan menyalahgunakannya.

Bencana yang datang terus terjadi, mulai dari banjir, longsor, kebakaran, asap, hingga saat ini wabah Covid-19.

Umat Islam hendaknya menjadi pelopor dalam menjaga kelestarian dan keserasian lingkungan, sebab dalam berbagai ayat Al-Qur’an telah melarang umat Islam merusak ekosistemnya atau lingkungan hidupnya. Jika hal ini kita langgar, kita tidak saja melakukan dosa besar, tetapi kita juga akan menyengsarakan masyarakat banyak.

Dikaitkan dengan hal ini Allah berfirman

مِنْ أَجْلِ ذَٰلِكَ كَتَبْنَا عَلَىٰ بَنِىٓ إِسْرَٰٓءِيلَ أَنَّهُۥ مَن قَتَلَ نَفْسًۢا بِغَيْرِ نَفْسٍ أَوْ فَسَادٍ فِى ٱلْأَرْضِ فَكَأَنَّمَا قَتَلَ ٱلنَّاسَ جَمِيعًا وَمَنْ أَحْيَاهَا فَكَأَنَّمَآ أَحْيَا ٱلنَّاسَ جَمِيعًا ۚ وَلَقَدْ جَآءَتْهُمْ رُسُلُنَا بِٱلْبَيِّنَٰتِ ثُمَّ إِنَّ كَثِيرًا مِّنْهُم بَعْدَ ذَٰلِكَ فِى ٱلْأَرْضِ لَمُسْرِفُونَ

Artinya: “Oleh karena itu kami tetapkan (suatu hukum) bagi Bani Israil, bahwa barang siapa yang telah membunuh seorang manusia, bukan karena orang itu (membunuh) orang lain, atau bukan karena membuat kerusakan dimuka bumi, maka seakan-akan dia telah membunuh manusia seluruhnya. Dan barang siapa memelihara kehidupan seorang manusia, maka seolah-olah dia telah memelihara kehidupan seorang manusia semuanya. Dan sesungguhnya telah datang kepada mereka rasul-rasul kami dengan (membawa) keterangan-keterangan yang jelas, kemudian banyak diantara mereka sesudah itu sungguh-sungguh melampui batas dalam berbuat kerusakan-kerusakan di muka bumi.” (QS. Al-Ma’idah: 32 ).

Dari ayat tersebut diatas jelaslah Allah membolehkan menghukum mati orang-orang yang melakukan pengrusakan di muka bumi.

Perusakan dimuka bumi dengan arti luas yakni melakukan pemboman tanpa alasan, mengebom masyarakat sipil ketika berperang, pembocoran radio aktif (reactor nuklir), menghancurkan bukit untuk kepentingan pribadi dan sebagainya, merusak hutan, mencemarkan daratan, lautan dan sungai dengan bahan beracun dan berbahaya.

Artinya perbuatan merusak lingkungan, selain pengeboman yang jelas-jelas merupakan kesejahteraan perang sangat bertentangan dengan konferensi jenewa, maka perusakan lingkungan selain karena perang akan sangat membahayakan masyarakat pada umumnya. Sebab hal ini dapat menyebabkan banjir, tanah longsor, keracunan masal (terkontaminasi) penyakit menular dan sebagainya.

Saat ini kita perlu berbenah diri untuk senantiasa mengharap ridho kepada Allah Subhanahu Wa Ta’ala, selalu bersyukur atas nikmat yang telah diberikan-Nya.jangan melanggar aturan-aturan dalam syari’at Islam, mengetahui posisi kita ada dimana sehingga kita tidak akan salah dalam melangkah.

Dalam ajaran Islam siapa yang mengerjakan baik maka kelak hidupnya akan bermanfaat, tetapi apabila siapa yang curang, culas, serakah maka kelak akan mendapatkan balasan dari Allah.

Balasan yang sifatnya kecil hingga balasan yang manusia tidak bisa memperhitungkan, kerusakan material dan kematian. Jika secara hukum tidak bisa membuat mereka jera (pengambil keputusan) maka balasan dari Allah lah yang akan membuat mereka jera. []

wallahu alam.

Source. Dakwah Islam

You May Also Like