
ARASYNEWS.COM – Adzan dikumandangkan sebagai penanda masuknya waktu sholat bagi umat Islam di dunia. Adzan pertama kali berkumandang di muka bumi pada masa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam yakni pada tahun pertama Hijriyah.
Di masa ini, dakwah Islam telah cukup besar ketika melakukan hijrah dari Mekkah ke Madinah.
Pertama kali, adzan dikumandangkan oleh sahabat Rasulullah bernama Bilal bin Rabbah. Ia memiliki suara yang sangat merdu. Dan pada saat itu, tidak ada alat pengeras suara yang ia pergunakan.
Saking indahnya suara yang dimiliki Bilal bin Rabbah, setiap orang yang mendengar azan dari yang dilafalkan Bilal sangat terenyuh dan bergetar hebat.
Dan pada saat itu, umat Muslim kala itu sepakat untuk menjadikan adzan sebagai penanda waktu shalat, sejumlah diskusi mengenai penanda waktu shalat yang seperti apa yang akan digunakan terjadi.
Dikutip dalam penjelasan Imam Muslim dalam kitab Shahih mengatakan bahwa sebelum adzan perdana berkumandang, kaum Muslimin yang baru tiba di Madinah menunggu waktu shalat. Kendati demikian tak ada satu pun dari mereka yang dapat mengetahui pasti kapan waktu shalat tiba.
Berawal dari kegelisahan ini, kaum Muslimin ini pun lantas menggelar musyawarah untuk menentukan simbol apa yang akan digunakan sebagai penanda waktu shalat.
Dan sejumlah masukan pun bermunculan, mulai dari menggunakan lonceng layaknya umat Nasrani hingga menggunakan tanduk layaknya umat Yahudi dalam upacara keagamaan yang mereka jalani.
Di tengah musyawarah tersebut, Sayyidina Umar bin Khatab menjadi penengah dengan mengusulkan ide. Beliau berkata: “Alangkah baiknya kalian (kaum Muslimin) menjadikan seseorang ditugasi untuk memanggil orang-orang shalat,”. Usulan ini pun akhirnya disetujui Rasulullah.
Dengan begitu, Rasulullah pun kemudian memerintahkan Bilal bin Rabbah untuk berdiri dari duduknya dan memanggil kaum Muslimin untuk mendirikan shalat.
Peristiwa ini pada saat itu pun dikenal dengan nama adzan, yang berarti al-i’lan (pengumuman/notifikasi).
Allah Subhanahu Wa Ta’ala berfirman dalam Alquran surah At-Taubah penggalan ayat 3
وَأَذَٰنٌ مِّنَ ٱللَّهِ وَرَسُولِهِۦٓ إِلَى ٱلنَّاسِ يَوْمَ ٱلْحَجِّ ٱلْأَكْبَرِ أَنَّ ٱللَّهَ بَرِىٓءٌ مِّنَ ٱلْمُشْرِكِينَ ۙ وَرَسُولُهُۥ ۚ فَإِن تُبْتُمْ فَهُوَ خَيْرٌ لَّكُمْ ۖ وَإِن تَوَلَّيْتُمْ فَٱعْلَمُوٓا۟ أَنَّكُمْ غَيْرُ مُعْجِزِى ٱللَّهِ ۗ وَبَشِّرِ ٱلَّذِينَ كَفَرُوا۟ بِعَذَابٍ أَلِيمٍ
Artinya: Dan (inilah) suatu permakluman daripada Allah dan Rasul-Nya kepada umat manusia pada hari haji akbar bahwa sesungguhnya Allah dan Rasul-Nya berlepas diri dari orang-orang musyrikin. Kemudian jika kamu (kaum musyrikin) bertobat, maka bertaubat itu lebih baik bagimu; dan jika kamu berpaling, maka ketahuilah bahwa sesungguhnya kamu tidak dapat melemahkan Allah. Dan beritakanlah kepada orang-orang kafir (bahwa mereka akan mendapat) siksa yang pedih. (QS. At Taubah: 3)
Kendati demikian, secara istilah adzan merupakan pemeberitahuan mengenai tibanya waktu shalat. Pengumuman waktu shalat ini merupakan penanda shalat yang dicirikan dengan kalimat-kalimat tertentu dan dengan adab tertentu.

Hukum Adzan
Hukum adzan menurut kesepakatan ulama adalah fardhu kifayah, yakni menjadi dosa apabila tak ada satu orang pun di suatu komunitas Muslim yang mengumandangkan adzan kala waktu shalat tiba. Hal ini dikuatkan dalam hadis yang diriwayatkan Malik bin al-Huwairisi:
“Fa idza hadharati-shalatu falyu’adzin lakum ahadukum wal-yuamakaum akbarakum.”.
Yang artinya: “Jika waktu shalat telah tiba, salah satu dari kalian (umat Muslim) hendaknya mengumandangkan adzan untuk kalian dan yang paling tua di antara kalian menjadi imam (shalat),”.
[]