Masyarakat vs Juru Parkir, Terkait Tarif Retribusi Parkir di Pekanbaru yang Baru

ARASYNEWS.COM – Pasca ditetapkannya tarif baru untuk retribusi parkir di kota Pekanbaru, ternyata masih menjadi perdebatan antara masyarakat dengan juru parkir. Ini terjadi sehari setelah ditekennya peraturan walikota Pekanbaru untuk tarif parkir yang dilakukan walikota Agung Nugroho di Jakarta usai pelantikan pada Kamis (20/2/2025).

Perwako tarif parkir yang turun adalah untuk roda dua turun dari Rp 2.000 menjadi Rp 1.000, roda empat turun dari Rp 3.000 menjadi Rp 2.000, dan turun menjadi Rp 10.000 untuk roda enam pada tepi jalan umum.

Namun, kenyataannya, di lapangan masyarakat masih diharuskan membayar dengan tarif yang lama.

Perseteruan pun terjadi di berbagai sudut jalan. Jukir belum mau menerima tarif yang baru ditetapkan ini. Bahkan ada yang meminta sesuai tarif lama dengan cara memaksa.

Tentu masyarakat taunya tarif baru ini sudah berlaku karena instruksi Walikota Agung Nugroho agar segera disosialisasikan dan diberlakukan.

Disisi lain, @upt.perparkiranpku tampaknya belum ada bergerak untuk mensosialisasikan tarif baru ini bagi juru parkir dan pihak ketiga pengelola parkir di kota Pekanbaru. Selain itu, plang tarif parkir yang ada juga belum berubah.

Disisi lain, pihak PT Yabisa Sukses Mandiri (YSM) sebagai pemenang tender perparkiran zona satu di Kota Pekanbaru, menyebutkan belum menerima perwako yang baru itu.

“Kami dari PT YSM akan taat pada peraturan Perwako Kota Pekanbaru terkait parkir. Akan tetapi kami menyesalkan pemberitaan yang sudah beredar luas dimasyarakat yang menyebutkan tarif parkir sudah turun, padahal Perwako-nya belum disahkan,” dikutip dari keterangan Ikhwan, salah satu staf di PT YSMZ Jum’at (21/2).

“Jadi, untuk masyarakat kota Pekanbaru khususnya zona satu, agar taat pada Perwako yang telah disepakati sebelumnya,” tukasnya.

Ia berharap masyarakat kota Pekanbaru agar bersabar menunggu terbitnya Perwako terkait revisi tarif parkir.

“Kami dari pihak PT YSM juga akan mengikuti peraturan tersebut apabila Perwako nya sudah direvisi,” imbuh Ikhwan.

Lebih lanjut, tentang penetapan tarif parkir yang baru ini tentunya perlu mekanisme yang berlaku, seperti disepakati DPRD kota Pekanbaru. Dan juga setelah itu akan diterbitkan Pemko Pekanbaru dan diberikan kepada Dinas Perhubungan kota Pekanbaru dan ke UPT Perparkiran . []

You May Also Like