Masyarakat Kini Bisa Laporkan Pengaduan Pelanggan Perda di MPP Pekanbaru

ARASYNEWS.COM, PEKANBARU – Mal Pelayanan Publik (MPP) kota Pekanbaru kini telah tersedia stand yang dibuka untuk menerima pengaduan masyarakat. Pengaduan ini adalah untuk pelanggaran peraturan daerah (perda).

Nanti masyarakat dapat mengakses layanan ini langsung ke Satpol PP kota Pekanbaru untuk selanjutnya diproses atas temuan pelanggan di lapangan.

“Kita membuka layanan untuk mempermudah masyarakat untuk melakukan pengaduan terkait pelanggaran perda di Kota Pekanbaru,” ujar Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru, Iwan Simatupang, dalam keterangannya yang dikutip pada Sabtu (16/4/2022).

Stand layanan ini, dikatakan Iwan, untuk meningkatkan kualitas layanan pengaduan di MPP Pekanbaru dan perangkat yang ada di kota Pekanbaru.

Adapun layanan ini hanya untuk laporan seputar pelanggan perda dan keluhan lainnya yang ditemukan di lapangan. Yang nantinya akan ditindaklanjuti perangkat yang ada di kota Pekanbaru.

“Tidak cuma bisa menyampaikan laporan kepada petugas di stand yang ada, juga layanan konseling terkait pelanggaran perda dan yang terjadi di Kota Pekanbaru,” jelas Iwan.

Lebih lanjut, Iwan mengatakan, masyarakat yang hendak menyampaikan laporan diharapkan membawa bukti berupa foto atau lainnya terkait pelanggaran, serta fotocopy KTP.

Layanan ini, dikatakan Iwan telah dibuka selama dua pekan. Dan waktu operasionalnya mengikuti waktu operasional MPP. []

You May Also Like