ARASYNEWS.COM – Lembaga Aksi Cepat Tanggap (ACT) tengah menjadi perbincangan. Para petinggi lembaga pengelola dana sosial yang terbesar di Indonesia ini diduga menyelewengkan donasi yang dihimpun.
Disebutkan, uang donasi yang dihimpun diduga digunakan untuk kepentingan pribadi para petingginya. Bahkan uang ratusan juta rupiah dibagikan kepada pengurusnya dalam bentuk gaji. Sementara itu, penyaluran donasi disebutkan juga bermasalah.
Ada beberapa penyalahgunaan donasi bantuan kemanusiaan yang tidak tersalurkan, seperti bantuan terhadap keluarga korban pesawat Lion Air pada kecelakaan pesawat Lion Air nomor penerbangan JT-610 yang jatuh pada 29 Oktober 2018 lalu.
Hutang yang dimaksud yaitu ACT bertanggung jawab atas pembangunan 91 sekolah yang sumber dananya ternyata berasal dari sumbangan keluarga korban pesawat Lion Air sebesar Rp56 miliar.
Terkait hal ini, Pengamat Penerbangan Alvin Lie memandang hal ini yang cukup tega. Kekecewaan itu dilontarkan Alvin melalui media sosial twitter pribadinya.
“Teganya,” cuitnya di akun Twitternya @alvinlie21, dikutip Rabu (6/7/2022).
Awal kisruh ini bermula dari Majalah Tempo edisi Sabtu, 2 Juli 2022, menurunkan laporan utana dengan Judul: Kantong Bocor Dana Umat. Majalah sekuler-liberal itu menyoroti lembaga filantropi Aksi Cepat Tanggap limbung karena berbagai penyelewengan. Pendiri dan pengelolanya ditengarai memakai donasi masyarakat untuk kepentingan pribadi.
Dari laporan utama Tempo itu terungkap bahwa gaji Presiden Direktur ACT, Ahyudin, yang dilengserkan pada Januari 2022 lalu itu mencapai Rp 250 juta. Dan dalam 1 tahun karyawan ACT mendapat gaji 18 kali. Fantastis. Ini belum fasilitas mobil mewah dan seterusnya.
Belum reda tudingan adanya penyalahgunaan dana umat, Sindonews.com, Senin 4 Juli 2022 lalu juga menurunkan berita dengan judul PPATK Temukan Indikasi Dana ACT Mengalir ke Aktivitas Terorisme, sebuah judul yang perlu pembuktian lebih lanjut. Polisi pun turun tangan dan melakukan penyelidikan. Tudingan dana mengalir ke aktivitas terorisme, tentu saja, amat serius.
Dan ini mesti dibuktikan. Jika terbukti benar, maka ACT akan diproses sesuai hukum yang berlaku. Jika tidak benar, nama ACT mesti direhabilitasi.
Kasus ACT hendaknya menjadikan pengelola filatropi sadar diri. Jika hendak kaya raya, jangan memakai dana umat, tetapi jadilah pengusaha. Bergerak di bidang filantropi tidaklah patut untuk bermewah-mewah pengurusnya.
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengindikasikan adanya temuan transaksi yang diduga berkaitan dengan aktivitas terlarang dan kepentingan pribadi oleh lembaga kemanusiaan ACT ini
“Indikasi kepentingan pribadi dan terkait dengan dugaan aktivitas terlarang. Sudah kami serahkan hasil analisisnya kepada aparat penegak hukum sejak lama,” kata Kepala PPATK Ivan Yustiavandana kepada awak media, Jakarta, Senin (4/7/2022) kemarin.
Ivan mengatakan, hasil pemeriksaan telah diserahkan ke beberapa lembaga aparat penegak hukum seperti Detasemen Khusus (Densus) 88 dan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).
“Transaksi mengindikasikan demikian (untuk kegiatan terorisme). Namun perlu pendalaman oleh penegak hukum terkait,” ujarnya.
Kepala Divisi (Kadiv) Humas Polri mengungkapkan bahwa, pihak Bareskrim telah turun tangan untuk mendalami hal tersebut.
“Info dari Bareskrim masih proses penyelidikan dahulu,” kata Dedi saat dikonfirmasi, Rabu (6/7/2022).
DPR desak pembubaran ACT
Ketua Komisi VIII DPR RI Yandri Susanto mendesak agar Kementerian Sosial (Kemensos) turun tangan dalam kasus dugaan penyelewengan dana sumbangan yang dihimpun organisasi filantropi Aksi Cepat Tanggap (ACT). Wakil rakyat ini bahkan mendesak pemerintah membentuk komisi pengawasan yayasan filantropi dan menindak serta membubarkan ACT.
“Berapapun dana yang diselewengkan oleh lembaga kemanusiaan Aksi Cepat Tangkap (ACT), harus ditindak. Bahkan, kalau perlu segera dibubarkan. Dipanggil para pihak, dipublikasi apa persoalannya, apa penyelewengannya dengan terang benderang,” tegas Yandri kepada wartawan.
Menurut Yandri, penindakan penyelewengan itu tujuannya untuk memulihkan atau menjaga kepercayaan publik yang selama ini peduli dengan bencana dan beragam persoalan sosial.
“Lalu ada hal-hal yang lain yang menyangkut keberlangsungan hidup, meringankan beban sesama, masyarakat mau dengan sukarela memberikan dananya yang relatif besar,” katanya.
Dengan demikian, Wakil Ketua MPR RI itu berharap Kementerian Sosial (Kemensos) menjadi pintu masuk untuk melakukan penertiban atau melakukan pendisiplinan kelompok filantropi atau yang menghimpun dana masyarakat supaya diawasi oleh pemerintah.
Meski pihak ACT mengklaim bahwa nilai penyelewengan hanya 13,7% dari total donasi, intinya dana yang dititipkan masyarakat yang memiliki kepedulian sosial ini tetap diselewengkan.
“Ya intinya menurut saya berapa pun yang diselewengkan dari masyarakat harus dijaga itu kepercayaan masyarakat sekarang,” tegas Yandri.
Hal itu untuk mengantisipasi turunnya minat masyarakat untuk menyumbang ke lembaga manapun. Terutama jika ada imbauan dari pemerintah, yayasan, hingga kelompok masyarakat.

ACT memberikan tanggapan
Lembaga filantropi Aksi Cepat Tanggap (ACT) melalui Presiden ACT Ibnu Khajar yang menyampaikan permohonan maaf kepada para donatur dan masyarakat Indonesia.
Hal itu dia lakukan setelah ramai pemberitaan yang diterbitkan oleh salah satu media massa terkait penyimpangan uang atau dana donasi yang dikelola ACT.
Penyimpangan atau penilapan uang donasi masyarakat tersebut diduga dilakukan oleh petinggi ACT.
“Kami sampaikan permohonan maaf atas pemberitaan ini,” kata Ibnu dalam konferensi persnya di Menara 165 TB Simatupang, di Jakarta Selatan kemarin. []