Vaksin Booster Akan Jadi Syarat Bepergian, Masuk Mal dan Kantor

ARASYNEWS.COM – Presiden RI Jokowi meminta vaksin booster diberlakukan dan menjadi syarat bagi masyarakat yang akan bepergian melalui jalur darat, laut, dan udara, hingga mengakses fasilitas publik seperti mal dan perkantoran.

Tentang hal ini, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves), Luhut Binsar Pandjaitan, mengatakan pemberlakuan vaksin booster sebagai syarat mobilitas masyarakat di area publik akan diterapkan dua pekan lagi

“Dengan ketentuan baru ini, vaksin booster menjadi syarat bagi mobilitas masyarakat di areal publik dan transportasi umum, seperti masuk mal hingga naik pesawat untuk bepergian,” kata Luhut dikutip dalam keterangannya, Rabu (6/7/2022).

Luhut menjelaskan, keputusan tersebut merujuk pada hasil Rapat Terbatas Kabinet yang dipimpin oleh Presiden Jokowi. Dia menambahkan, regulasi teknis akan diatur melalui peraturan Satgas Penanganan COVID-19 dan peraturan turunan lainnya.

“Pemerintah akan kembali menerapkan kebijakan insentif dan disinsentif dengan kembali mengubah dan memberlakukan persyaratan vaksinasi booster sebagai syarat mobilitas masyarakat ke area publik. Selain itu, pemerintah juga akan kembali menerapkan persyaratan vaksinasi booster sebagai syarat perjalanan baik udara, darat, maupun laut, yang akan dilakukan maksimal dua minggu lagi,” terang Luhut dalam keterangan resminya.

Artinya, masyarakat yang hendak bepergian menggunakan transportasi udara, darat, maupun laut wajib sudah vaksin booster.

Selain itu, kata Luhut, syarat wajib booster juga akan berlaku di pusat perbelanjaan dan perkantoran.

“Untuk mendorong vaksinasi booster, syarat perjalanan dan masuk tempat umum seperti mall dan perkantoran, juga akan diubah jadi vaksinasi booster,” kata Luhut.

Ia mengingatkan bahwa peran serta masyarakat merupakan kunci utama dari penanganan pandemi di Tanah Air sampai hari ini.

“Untuk itu, dari lubuk hati yang paling dalam, saya memohon kepada masyarakat yang belum melakukan vaksinasi lengkap sampai booster untuk dapat segera mendatangi gerai-gerai vaksinasi yang sudah ada, demi kebaikan kita bersama dalam menghadapi pandemi dan pemulihan ekonomi yang masih berjalan saat ini,” tutur Luhut.

Lebih lanjut, Luhut mengatakan, penerapan kebijakan vaksin booster jadi syarat perjalanan dilatarbelakangi oleh capaian vaksinasi yang masih rendah.

Berdasarkan data PeduliLindungi, dari rata-rata orang masuk mal per hari sebesar 1,9 juta orang, hanya 24,6 persen yang sudah vaksin booster. Di tengah peningkatan kasus yang terjadi, hal ini kata dia tentu sangat mengkhawatirkan, mengingat antibodi masyarakat akan semakin berkurang.

“Untuk mendorong vaksinasi booster, syarat perjalanan dan masuk tempat umum seperti mall dan perkantoran, akan diubah jadi vaksinasi booster. Sentra vaksinasi di berbagai tempat, seperti bandara, stasiun kereta, terminal, dan pusat perbelanjaan juga akan diaktifkan kembali untuk memudahkan masyarakat mengakses vaksinasi,” pungkasnya. []

You May Also Like