ARASYNEWS.COM – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tengah melakukan uji coba penerbitan KTP elektronik (E-KTP) yang nantinya akan berbentuk digital yang memiliki kode QR. Nantinya, masyarakat akan menerima E-KTP tersebut dalam bentuk digital di ponsel masing-masing.
Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kemendagri, Zudan Arif Fakhrullah menjelaskan pelayanan digital itu nantinya berlangsung secara digital.
Sedangkan bagi warga yang tidak punya gawai maupun jaringan internet, Dukcapil akan tetap melayani secara manual.
“Dukcapil tetap memberikan pelayanan identitas digital ini secara bertahap,” kata Zidan (7/1/2022).
“Yang nggak punya handphone, yang nggak ada jaringan, tetap kami layani dengan pelayanan manual seperti sekarang ini,” lanjutnya.
Menurut Zudan, Dukcapil akan memberi pelayanan dengan dua jalur yakni layanan digital dan layanan secara fisik manual. Adapun langkah-langkah yang harus dilakukan untuk membuat E-KTP Digital, yakni yang pertama, instal aplikasi Digital ID, kemudian masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK), alamat email, dan nomor seluler. Selanjutnya, verifikasi data melalui face recognition dan verifikasi email agar bisa log in ke aplikasi tersebut.
Dijelaskannya, ada beberapa menu utama yang tersedia dalam identifikasi digital antara lain data keluarga, dokumen kependudukan, dan dokumen lain hasil integrasi NIK.
Tak hanya itu, ada pula QR code identitas digital, biodata, serta histori aktivitas.
Menurut Zudan, pihaknya telah melakukan uji coba di 50 kabupaten/kota di Indonesia pada 2021. Identitas digital ini bertujuan untuk mempermudah dan mempercepat transaksi pelayanan publik atau privat. Dan juga untuk mengamankan kepemilikan identitas digital melalui sistem autentifikasi untuk mencegah pemalsuan data.
Dengan adanya identitas digital, Zudan mengatakan tidak akan lagi ada konsep KTP-el hilang karena sudah menjadi digital di dalam ponsel dan ada QR code-nya. Dan jika ponsel hilang, masyarakat bisa meminta Dukcapil setempat untuk mengirimkan ke perangkat uang baru. []