
ARASYNEWS.COM – Dukcapil pusat maupun daerah juga terus berbenah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Salah satunya adalah terkait perpindahan penduduk dalam satu kabupaten/kota yang tidak lagi memerlukan Surat Keterangan Pindah atau SKP.
Sedangkan untuk perpindahan antar kabupaten/kota atau antar provinsi mendapatkan SKP dari Dinas Dukcapil daerah asal untuk diberikan ke daerah tujuan.
Direktur Jenderal Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh menjelaskan tentang alasan penghapusan keterangan RT/RW sampai desa/kelurahan tersebut.
Hal ini, dikatakan Zudan, mengacu pada Perpres 96 Tahun 2018 dan Permendagri 108 Tahun 2019.
“Kini masyarakat yang ingin mengurus pindah domisili tak perlu lagi surat keterangan RT/RW hingga desa/kelurahan,” dikutip dalam keterangannya pada Senin (10/1/2022).
Zudan menegaskan jika masih ada kepala dinas Dukcapil yang meminta suket tersebut maka pihaknya tak segan menjatuhkan sanksi tegas.
“Pindah penduduk dalam satu kabupaten/kota cukup menunjukkan kartu keluarga saja, tidak perlu pengantar apapun. Jadi kalau ada Kepala Dinas Dukcapil yang masih meminta pengantar dari RT/RW sampai ke desa/kelurahan akan saya beri sanksi tegas,” tegasnya.
Lebih lanjut, Zudan menjelaskan bahwa saat ini Dukcapil telah mempunyai data kependudukan lengkap sehingga tak perlu verifikasi dari RT/RW maupun desa/kelurahan. Kecuali jika penduduk tersebut belum terdata dalam database, maka pengantar RT/RW untuk membuat NIK pertama kali. []