KPK Sampaikan Kasus Hasil OTT di Pekanbaru

ARASYNEWS.COM – Risnandar Mahiwa saat menjadi Penjabat (Pj) Walikota Pekanbaru terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin, 2 Desember 2024.

Risnandar diringkus KPK dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Senin (2/12/2024) malam di komplek perkantoran Tenayan Raya.

Risnandar Mahiwa diamankan bersama Sekdako Pekanbaru, Indra Pomi dan kini telah berada di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, sekira pukul 17.40 WIB, setelah usai menjalani pemeriksaan lebih 20 jam di Mapolresta Pekanbaru.

Ternyata aksinya ini telah lama diadukan dan diselidiki Lembaga Antirasuah yang datang ke Pekanbaru, Riau.

“Kegiatan penangkapan yang dilakukan KPK, dan itu sudah didahului dengan proses penyidikan, sprindiknya sudah beberapa bulan yang lalu,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata berdasarkan keterangannya yang dikutip.

Alex mengatakan aduan yang masuk terus diklarifikasi oleh KPK sampai terjadi penangkapan.

“Kami tindaklanjuti dengan melakukan penyadapan dengan melakukan surveilans, melakukan klarifikasi kepada para pelapor, dan kemudian pada saat akan dilakukan penangkapan, kita dapat informasi terjadi penyerahan uang, dan kami langsung lakukan penangkapan,” ucap Alex.

Alex menjelaskan OTT tersebut terkait laporan pengeluaran fiktif pengadaan barang.

“Informasi sementara itu terkait dengan penggunaan uang bendahara. Ya jadi kan di sistem keuangan daerah itu kan ada istilahnya itu pengeluaran dulu. Nanti buktinya itu kemudian dipertanggungjawabkan begitu kan,” kata Alexander Marwata.

“Kebutuhan ganti mengisi brankas, salah satu modusnya itu tadi ada pengambilan cash kemudian dibagi-bagi dengan bukti pengeluaran fiktif. Ini kan konyol,” kata Alex.

Alex menceritakan, modus dengan pertanggungjawaban fiktif ini merupakan modus lama berdasarkan pengalamannya menjadi seorang auditor selama 20 tahun, namun modus kotor ini masih dilakukan hingga sekarang.

“Kalau mungkin punya alat tulis kantor, alat tulis kantornya hanya dikwitansikan, tapi barangnya nggak ada dan sebagainya,” tuturnya.

Kemudian kata dia, yang membuat Risnandar dicokok KPK itu adalah karena melakukan pungutan kepada kepala dinas dan OPD dilingkungan Pemko Pekanbaru.

“Kemudian ada kutipan atau ada pungutan dari kepala-kepala dinas atau masing-masing OPD, iuran dari rumah sakit umum daerah, dia juga memberikan sesuatu,” jelas Alex.

“Dan itu juga sudah didahului dengan proses penyidikan, sprindik-nya itu sudah beberapa bulan yang lalu,” katanya.

Alex menjelaskan, saat sebelum akan dilakukan penangkapan. Pihaknya mendapat informasi bahwa akan ada transaksi penyerahan uang tunai.

“Kita dapat informasi terjadi penyerahan uang dan kemudian kami lakukan penangkapan,” jelasnya.

Penyitaan Barang Bukti Hasil OTT

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang tunai sebesar Rp 6,82 miliar dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang melibatkan Penjabat (Pj) Walikota Pekanbaru, Risnandar Mahiwa.

Dikatakan juga, dari hasil penyelidikan, ada salah satu temuan mengejutkan adalah aliran uang sebesar Rp 20 juta yang diterima oleh seorang oknum wartawan.

Menurut Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, sebagian uang yang diterima Sekretaris Daerah (Sekda) Pekanbaru Indra Pomi Nasution telah disalurkan ke beberapa pihak.

“Sebesar Rp 150 juta diberikan kepada Kadishub Pekanbaru berinisial YL, dan Rp 20 juta kepada seorang wartawan,” ungkap Ghufron dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (4/12) dini hari.

Barang Bukti dan Penangkapan Pelaku

OTT yang dilakukan sejak Senin (2/12) berhasil menjaring sembilan orang, delapan di Pekanbaru dan satu di Jakarta. Barang bukti berupa uang tunai senilai Rp 6,82 miliar diamankan dari berbagai lokasi, termasuk tas, rekening, dan rumah para tersangka.

Tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan anggaran di Pemko Pekanbaru adalah:

  1. Risnandar Mahiwa – Pj Wali Kota Pekanbaru,
  2. Indra Pomi Nasution – Sekretaris Daerah (Sekda) Pekanbaru,
  3. Novin Karmila – Plt Kabag Umum Pemkot Pekanbaru.

Rangkaian Penangkapan dan Temuan Uang

  • Senin, 2 Desember 2024, pukul 18.00 WIB: Tim KPK menangkap Novin Karmila bersama sopirnya, DM, di Pekanbaru. Uang tunai Rp 1 miliar ditemukan dalam tas milik Novin.
  • Pukul 20.30 WIB: Pj Wali Kota Risnandar Mahiwa ditangkap bersama dua ajudannya, NAT dan MRM. KPK juga menyita uang sebesar Rp 1,39 miliar dari lokasi penangkapan. Risnandar kemudian meminta istrinya, AOA, untuk menyerahkan Rp 2 miliar kepada tim KPK di rumah mereka di Jakarta.
  • Pukul 21.00 WIB: Anak Novin Karmila, NRP, ditangkap di Tebet, Jakarta. Dalam rekening NRP ditemukan saldo Rp 375 juta, yang diduga berasal dari setoran tunai sebesar Rp 300 juta atas perintah Novin.
  • Pukul 23.30 WIB: Kakak Novin, berinisial FC, menyerahkan uang Rp 1 miliar kepada tim KPK.
  • Selasa, 3 Desember 2024: KPK menemukan uang Rp 100 juta di rumah dinas Risnandar di Pekanbaru dan Rp 200 juta di kediaman seorang bernama AN/U di Ragunan, Jakarta.

Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf f dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Untuk kasus ini, KPK menegaskan akan terus mendalami aliran dana dan pihak lain yang mungkin terlibat, termasuk oknum-oknum lainnya yang menerima aliran uang. []

You May Also Like