ARASYNEWS.COM – Korps Lalu Lintas Kepolisian Republik Indonesia (Korlantas Polri) akan menerapkan mulai bulan Juni 2022 kepada setiap kendaraan berlakukan pelat nomor berwarna putih dengan tulisan dan angka warna hitam. Nantinya akan terlihat berkebalikan dari yang ada saat ini.
Kebijakan mengenai perubahan warna ini tertuang dalam Perpol Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.
Pasal 45 berisi aturan bahwa pelat nomor untuk kendaraan bermotor perseorangan, badan hukum, PNA, dan Badan Internasional akan berubah menjadi warna putih dengan tulisan hitam.
Lantas, apakah semua pemilik kendaraan harus menukar pelat kendaraannya saat kebijakan itu diterapkan bulan depan?
Kebijakan penggantian pelat nomor menjadi putih
Dirregident Korlantas Polri Brigjen Yusri Yunus mengatakan, kebijakan penggantian pelat nomor kendaraan putih akan dilakukan secara bertahap.
“Saat ini belum dapat wajibkan. Nantinya akan diterapkan pada beberapa jenis kendaraan saja, seperti roda dua dan roda empat,” kata dia dalam keterangan yang dikutip pada Rabu (25/5/2022).
Dikatakannya, meski pelat berwarna putih akan diterapkan bulan depan, penggunaan pelat berwarna hitam di masa transisi bukanlah suatu tindakan ilegal. Asalkan, pemilik menjalankan semua kewajiban yang berkaitan dengan kepemilikan kendaraan bermotor, seperti membayar pajak.
Ia menjelaskan, pelat kendaraan berwarna putih ini akan diprioritaskan pada kendaraan baru dan yang habis masa berlaku lima tahunan.
Artinya, kendaraan berpelat hitam yang masa berlakunya belum habis pada tahun ini tidak perlu melakukan pergantian pelat putih.
Tujuan Perubahan Warna Pelat Nomor
Sebagai informasi, perubahan warna pelat kendaraan ini berkaitan dengan efektivitas pelaksanaan ETLE.
Penggunaan warna dasar putih tulisan hitam pada pelat nomor kendaraan akan lebih mudah terbaca oleh kamera pengawas di jalan.
Sedangkan, pelat nomor berwarna dasar hitam dan tulisan putih kerap terjadi salah baca saat difoto atau disorot kamera ETLE.
Selain mengganti warna dasar, Korlantas Polri juga berencana memasang chip pada pelat nomor kendaraan. Namun, pemasangan chip ini belum diimplementasikan di tahun ini. []