
ARASYNEWS.COM, PEKANBARU – Penyelidikan kasus dugaan korupsi Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif di lingkungan Sekretariat Dewan (Setwan) DPRD Riau masih terus dilakukan dan dikembangkan.
Kini menyasar pada seorang perempuan yang merupakan seorang selebgram bernama Hana Hanifah.
Ia akhirnya hadir memenuhi panggilan sebagai saksi pada Kamis (5/12/2024)
Penyidik memeriksa perempuan itu mulai pukul 08.00 – 19.50 wib. Ia hanya tersenyum dan menghindari wartawan sebelum menuju ruang penyidik Ditkrimsus Polda Riau.

Hana diperiksa dan memberikan keterangan terkait dugaan keterlibatannya dalam aliran dana hasil tindak pidana tersebut.
“Pemeriksaan hari ini berjalan lancar. Ada beberapa barang bukti yang kami konfirmasi dengan keterangan saksi,” ujar Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Anom Karibianto, Kamis (5/12) malam.
Ada dugaan aliran dana sebesar ratusan juta rupiah yang mengalir ke Hana sejak November 2021. Dana tersebut diduga berasal dari pihak tertentu di Setwan Riau, meskipun bukan dari Muflihun, namun, dana tersebut sebelumnya diduga dikuasai oleh saksi lain yang juga bekerja di Setwan Riau.
“Penyidik fokus pada aliran dana yang mengalir kepada saksi HH. Kami masih mengonfirmasi beberapa data karena aliran dana tidak hanya terjadi sekali, nominalnya juga bervariasi” jelas Anom.
Penyidik menekankan, dana tersebut wajib dikembalikan karena berasal dari tindak pidana korupsi. Tapi, hingga saat ini, pengembalian dana belum dilakukan oleh pihak yang bersangkutan.
Kasus ini terus dikembangkan untuk menelusuri aliran dana dan aset terkait. Penyidik berencana memanggil kembali Hana Hanifah dan beberapa saksi lainnya untuk melengkapi keterangan serta memastikan kebenaran dugaan aliran dana yang ada.
“Kami fokus pada pengembalian aset negara dan memastikan semua pihak yang terlibat bertanggung jawab,” tekan Kombes Anom. []