ARASYNEWS.COM – Hari-hari peringatan dirayakan dengan berbagai cara pada saat sekarang ini dan ini telah ada sejak zaman dahulu.
Hari-hari peringatan ini ada yang bersifat duniawi dana ada juga yang bersifat agama atau yang bersentuhan langsung dengan agama.
Dalam menyikapi hal-hal yang bersangkutan fat dunia, tidak ada larangan dalam Islam. Hanya saja tujuan dan pelaksanaannya benar dan masih dalam koridor syariah.
Sedangkan yang bersifat agama, dilakukan dengan beberapa cara, seperti niat bersyukur, perbandingan diri atau bersama, memelihara kesucian, menghindari bid’ah, puasa sunah dengan niat, berdoa dan berzikir, serta memberikan kebaikan bagi umat yang lain.
Dikutip dari penjelasan ulama Al-Azhar di Mesir disebutkan, yang artinya: “Hari-hari yang diperingati ada yang murni bersifat duniawi dan bersifat agama, atau yang bersentuhan dengan agama. Islam, dalam menyikapi hal-hal yang bersifat dunia, tidak melarang selama tujuannya benar dan pelaksanaannya berada dalam koridor syar’i.” (Fatawa Al-Azhar, Juz 10, halaman: 160)
“Tujuannya sudah jelas diperbolehkan karena mensyukuri. Sekarang pelaksanaannya, jika diisi dengan doa bersama dan makan bersama, tidak ada yang dilanggar dalam syariat,” ujar Kiai Ma’ruf Khozin.
Akan tetapi jika sampai dengan melakukan perbuatan yang dilarang Allah, seperti menenggak minuman keras, berpesta yang sampai melakukan hubungan antara lelaki dan wanita, maka yang dilarang adalah perbuatan mungkarnya tersebut, bukan perayaan.
Memperingati Hari Isra’ Mi’raj
Setiap tanggal 27 Rajab umat Islam merayakan peringatan Isra’ Mi’raj, yakni sebuah peristiwa luar biasa dan agung yang dialami oleh Nabi Muhammad ﷺ.
Pada tahun ini, Isra’ Mi’raj jatuh pada hari ini Kamis, 8 Februari 2024.
Terlihat, diberbagai tempat, khususnya di Masjid dan musholla, dilakukan peringatan Isra’ Mi’raj, yang kebanyakan diisi dengan pengajian, dzikir, shalawat, dan doa bersama.
Dalam pengajian itu biasanya diulas kisah perjalanan Nabi Muhammad ﷺ dalam Isra’ dan Mi’raj, yang hanya dapat dipercaya oleh orang yang beriman.
Isra’ adalah perjalanan Baginda Nabi dari Masjidil Haram di Kota Makkah ke Masjidil Aqsa di Palestina yang berjarak lebih kurang 1.500 kilometer.
Sedangkan Mi’raj adalah perjalanan Baginda Nabi dari Masjidil Aqsa ke Sidratul Muntaha yakni tempat di langit yang bersifat ghaib.
Pada saat perjalanan Mi’raj itulah Allah SWT memerintahkan kepada Nabi Muhammad dan umatnya untuk melaksanakan ibadah sholat lima waktu dalam sehari semalam.
Hal ini sebagaimana firman Allah dalam Al-Qur’an, yaitu:
سُبْحَانَ الَّذِي أَسْرَى بِعَبْدِهِ لَيْلًا مِنَ الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ إِلَى الْمَسْجِدِ الْأَقْصَى الَّذِي بَارَكْنَا حَوْلَهُ لِنُرِيَهُ مِنْ آيَاتِنَا إِنَّهُ هُوَ السَّمِيعُ الْبَصِيرُ
Artinya: Mahasuci (Allah), yang telah memperjalankan hamba-Nya (Muhammad) pada malam hari dari Masjidil Haram ke Masjidil Aqsa yang telah Kami berkahi sekelilingnya agar Kami perlihatkan kepadanya sebagian tanda-tanda (kebesaran) Kami. Sesungguhnya Dia Maha Mendengar, Maha Melihat (QS Al-Isra’ [17]: 1).
Cara umat muslim merayakan hari Isra’Mi’raj
Dilansir dari NU Online, Sayyid Muhammad bin Alawi al-Maliki al-Makki al-Hasani membahas satu bab khusus perihal hukum merayakan hari-hari besar dalam Islam, seperti maulid nabi, Isra’ Mi’raj, malam Nishfu Sya’ban, hijrahnya nabi, dan lainnya.
جَرَتْ العَادَةُ أَنْ نَجْتَمِعَ لِاِحْيَاءِ جُمْلَةٍ مِنَ الْمُنَاسَبَاتِ التَّارِيْخِيَّةِ كَالْمَوْلِدِ وَذِكْرَى الْاِسْرَاءِ وَالْمِعْرَاجِ، وَفِي اعْتِبَارِنَا أَنَّ هَذَا الْأَمْرَ عَادِيٌ لَا صِلَةَ لَهُ بِالتَّشْرِيْعِ الْحُكْمِي، فَلَا يُوْصَفُ بِأَنَّهُ مَشْرُوْعٌ أَوْسُنَّةٌ، كَمَا أَنَّهُ لَيْسَ مُعَارِضًا لِأَصْلٍ مِنْ أُصُوْلِ الدِّيْنِ
Artinya: Telah berlaku suatu tradisi, yaitu berkumpul untuk mengenang beberapa peristiwa bersejarah, seperti maulid, memperingati isra’ mi’raj. Dalam anggapan kami, semua ini adalah murni tradisi yang tidak memiliki hubungan dengan hukum syariat, sehingga tidak bisa dianggap anjuran atau sunnah, sebagaimana ia tidak bertentangan dengan pokok dan beberapa pokok agama Islam (Sayyid Muhammad, al-Anwaru al-Bahiyyah min Isra wa Mikraji Khairil Bariyyah, [Beirut, Darul Kutub Ilmiah: tt], halaman 83).
Beliau menjelaskan, perayaan itu saat ini hanya bisa dilakukan dengan cara berdzikir, membaca shalawat, melakukan kebajikan, atau sekadar mengungkapkan rasa cinta kepada nabi. Maka ini cukup menjadi alasan untuk mendapatkan rahmat dari Allah dan anugerah dari-Nya.
اِنَّ مُجَرَّدَ اجْتِمَاعِهِمْ هَذَا عَلَى ذِكْرِ الله وَمَحَبَّةِ رَسُوْلِ اللهِ كَافٍ فِي اسْتِجْلَابِ رَحْمَةِ اللهِ وَفَضْلِهِ
Artinya: Sungguh sekadar berkumpulnya manusia dalam hal ini (merayakan Isra’ Mi’raj) dengan berdzikir, dan cinta kepada Rasululah, sudah cukup dijadikan alasan untuk bisa mendapatkan rahmat Allah dan anugerah dari-Nya (Sayyid Muhammad: 84).
Ia juga menyebutkan, tujuan merayakan Isra’ Mi’raj adalah murni karena Allah semata, maka semua itu akan menjadi perbuatan ibadah yang diterima oleh-Nya.
اِنِّي أَعْتَقِدُ أَنَّ اجْتِمَاعَ هَؤُلَاءِ النَّاسِ مَا دَامَ لِلهِ فَاِنَّهُ مَقْبُوْلٌ عِنْدَ اللهِ
Artinya: Saya berkeyakinan, bahwa perkumpulan manusia (untuk merayakan Isra’ Mi’raj) selama (tujuannya) karena Allah, maka perbuatan itu akan diterima oleh Allah (berpahala) (Sayyid Muhammad: 84).
Dilain sisi, Syekh Syauqi Ibrahim Allam, salah satu mufti besar Mesir, pernah ditanya perihal hukum merayakan Isra’ Mi’raj. Kemudian menjawab bahwa perayaan tersebut hukumnya sunnah.
اِحْيَاءُ لَيْلَةِ ذِكْرَى الْاِسْرَاءِ وَالْمِعْرَاجِ بِالْقُرْبَاتِ الْمُخْتَلِفَةِ هُوَ مَرْغُوْبٌ فِيْهِ شَرْعًا، وَفِيْهِ تَعْظِيْمٌ تَكْرِيْمٌ لِلنَّبِي
Artinya: Menghidupkan malam dalam rangka memperingati Isra’ Mi’raj dengan perbuatan ibadah yang bermacam-macam adalah dianjurkan secara syariat, di dalamnya terdapat bentuk mengagungkan dan memuliakan pada nabi (Syekh Syauki, Darul Ifta al-Mishriyah, nomor fatwa 14336, 5 April 2018).
Meskipun ada dua pandangan dalam merayakan hari Isra’ Mi’raj, maka hukumnya adalah diperbolehkan, hanya saja dengan tujuan murni karena Allah dan cinta kepada Rasulullah.
Orang-orang yang merayakan Isra’ Mi’raj dengan perbuatan ibadah akan mendapatkan pahala dari Allah. []