
ARASYNEWS.COM, PEKANBARU – Pemko Pekanbaru saat ini tengah bersiap untuk menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 yang sesuai instruksi dari pemerintah pusat. Pemberlakuan ini akan dimulai pada Senin (26/7/2021) hingga dua pekan, yakni hingga 8 Agustus 2021.
Berbagai aturan telah disampaikan melalui media sosial oleh Pemko Pekanbaru, terutama untuk para pedagang. Hanya saja aturan-aturan lainnya masih dalam pembahasan bersama.
Terkait aturan untuk pusat perbelanjaan, seperti yang terjadi pada Jawa-Bali, dilakukan penutupan sementara. Sedangkan dalam aturan yang disampaikan, untuk Pekanbaru adalah ditujukan kepada pedagang kaki lima, pasar tradisional, warung makan. Sedangkan untuk pusat perbelanjaan seperti mal belum disebutkan untuk penutupan.
Menanggapi hal ini, Corporate Secretary PT Bima Sakti Pertiwi Tbk (Mal Pekanbaru) Riza Budi mengatakan saat ini pihaknya masih menunggu edaran dan keputusan Pemko Pekanbaru.
“Untuk teknisnya kita masih tunggu edaran dan keputusan dari Pemko Pekanbaru,” ujar Riza Budi, dalam keterangannya yang dikutip arasynewscom, Sabtu (24/7/2021).
Ia mengatakan jika nantinya pusat perbelanjaan kembali ditutup, pihaknya pastinya akan patuh terhadap semua aturan dari pemerintah.
“Kami masih berharap diizinkan untuk beroperasi. Karena kita juga harus memikirkan efeknya bagi tenan-tenan dan juga ribuan karyawan yang bekerja di pusat-pusat perbelanjaan yang ada dipekanbaru,” ucapnya.
Dikatakan Riza lagi, hingga kini Mal Pekanbaru terus memberlakukan pengetatan penerapan protokol kesehatan kepada para pengunjung di pusat perbelanjaan.
“Penerapan Prokes di Mal Pekanbaru tetap disiplin terus kami lakukan sesuai dengan pedoman yang telah ditetapkan pemerintah. Dan untuk penerapannya memang diperketat. Baik yang masuk hingga akitivitas di dalam mal,” sebut dia.
Ia mengatakan sejauh ini pada setiap pintu masuk mal, aktivitas petugas dalam hal pengukuran suhu juga diketatkan, dan petugas memastikan setiap pengunjung untuk mencuci tangan terutama sebelum melintas masuk mal. Selain itu, di dalam mal, petugas juga selalu mengingatkan agar tidak terjadi kerumunan.
“Sesuai dengan standar prosedur operasional di Mal Pekanbaru, batas maksimal para pengunjung yang diperbolehkan masuk ke Mal Pekanbaru yakni 37,3 derajat celcius. Di atas itu kita tak perbolehkan pengunjung masuk ke dalam areal mal,” ungkap Riza.
Masih dikatakan Riza, pihak pengelola Mal Pekanbaru sejak awal juga sudah memberlakukan pemakaian masker dan meminta kepada setiap pengunjung mal agar tidak melepas atau melonggarkan masker saat berada di dalam lingkungan mal kecuali dalam kondisi tertentu.
“Kami juga terus mengimbau kepada setiap pengunjung dan setiap pengelola tenant agar mengatur jarak agar tidak terjadi kerumunan. Kami dari pihak manajemen juga terus melakukan penyemprotan desinfektan secara berkala di areal gedung. Sejauh ini, hal itu masih tetap menjadi aktivitas rutin kita dan lebih diperketat lagi dalam situasi seperti ini,” pungkasnya. []