
ARASYNEWS.COM – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) buka suara soal isu pengecer yang tak lagi bisa mendapat distribusi LPG 3 kg dari Pertamina yang dimulai pada 1 Februari 2025.
Melalui Wakil Menteri ESDM RI Yuliot Tanjung menjelaskan bahwa, pihaknya tengah menata bagaimana LPG 3 kg yang dikonsumsi masyarakat bisa sesuai dengan batas harga yang ditetapkan oleh pemerintah.
Hal ini karena sebelumnya, harga yang dibeli oleh masyarakat merupakan harga yang sudah disubsidi oleh pemerintah.
“Itu bukanlah harga yang seharusnya, karena barang-barang tersebut mendapatkan bantuan berupa subsidi ataupun kompensasi. Apa artinya?” dikutip dari apa yang ditulis Sri Mulyani dalam instagram @smindrawati.
“Misalnya, harga jual eceran untuk LPG 3 kg sebesar Rp 12.750 per tabung (dari pangkalan resmi Pertamina ke agen penyalur). Padahal harga seharusnya adalah Rp 42.750 per tabung,” terangnya.
Disisi lain, Yuliot Tanjung menyebutkan akan melakukan pembenahan tentang distribusi LPG 3 kg ini ke masyarakat.
“Jadi yang pengecer justru kita jadikan pangkalan. Itu ada formal untuk mereka mendaftarkan nomor induk berusaha terlebih dahulu,” ujar Yuliot, di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Jum’at (31/1/2025).
Artinya, ia menyebut pengecer LPG 3 kg bukan lenyap begitu saja. Mereka tetap bisa mendapat pasokan dan berjualan tabung gas melon, asal memiliki nomor induk berusaha (NIB) dengan mendaftarkan diri di sistem Online Single Submission (OSS).
“Per 1 Februari, peralihan. Karena itu kan ada jeda waktu. Kita berikan untuk satu bulan, pengecer akan jadi pangkalan,” ungkap Yuliot.
“Nomor induk berusaha itu kan diterbitkan melalui oss. Jadi perseorangan pun boleh. Itu bisa mendaftarkan nomor induk kependudukannya sebagai dasar, kemudian masuk dalam skema OSS. Kita juga sudah integrasikan dengan sistem kependudukan di Kementerian Dalam Negeri,” terangnya.
Menurut dia, skema pendistribusian baru LPG 3 kg ini dilakukan untuk memutuskan mata rantai penyaluran yang kerap tidak tepat sasaran.
“Kita enggak ada istilah naik kelas. Mereka mendaftarkan saja. Justru dari pengecer kalau mereka jadi pangkalan, itu kan justru mata rantainya akan lebih pendek. Ini kan juga ada satu layer tambahan. Ini yang kita hindari,” kata Yuliot.
Wamen ESDM juga menjelaskan ini akan melalui skema baru bahwa pemerintah akan menjamin kebutuhan masyarakat atas LPG 3 kg agar bisa terpantau dengan baik. Yakni dengan cara pendistribusiannya dilakukan melalui pangkalan resmi Pertamina, ataupun pihak pengecer yang sudah memiliki NIB dan terdata di OSS.
Sehingga, tidak ada lagi main-main salah satu pihak pengecer yang menimbun tabung gas melon dalam jumlah besar.
“Jadi satu mata rantai pengecer itu kan sudah enggak ada lagi. Kita catatkan, jadi distribusi ini tercatat secara keseluruhan,” ujar Yuliot.
“Jadi kalau ini tercatat, berapa kebutuhan distribusi, ya kita akan siapkan sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Jadi mungkin itu juga tidak terjadi oversupply untuk penggunaan LPG yang tidak tepat,” pungkasnya. []