
ARASYNEWS.COM – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menyatakan kepala daerah terpilih non sengketa Mahkamah Konstitusi (MK) batal dilantik 6 Februari 2025.
Tito mengatakan, pembatalan itu dilakukan untuk merespons putusan sela dari MK yang akan membacakan putusan dismissal untuk 310 sengketa hasil Pilkada 2024.
“Pelantikan (kepala daerah) yang non-sengketa MK, 296 itu yang 6 Februari akan disatukan dengan hasil putusan dismissal,” ujar Tito dalam konferensi pers, Jum’at (31/1).
Pembatalan ini dilakukan setelah MK mengeluarkan peraturan baru No. 1/2025 pada 24/01/2025. Dalam peraturan ini, MK akan membacakan putusan dismissal pada 4-5 Februari 2025 untuk 310 perkara Pilkada 2024. Putusan dismissal ini akan mengeliminasi perkara yang dihentikan dan akan dilanjutkan. Sengketa yang dihentikan bisa berlanjut pada tahap pelantikan kepala daerah.
Meski demikian, Tito belum bisa memastikan tanggal pelantikan untuk ratusan kepala daerah karena masih ada proses lanjutan berupa penetapan KPU berdasarkan hasil dismissal.
Kemudian, KPU daerah masing-masing akan mengusulkan penetapan ke DPRD masing-masing untuk selanjutnya diserahkan ke Kementerian Dalam Negeri.
Pemerintah akan mencari tanggal baru dengan menyesuaikan putusan dismissal para pasangan calon yang memasukan gugatan sengketa Pilkada 2025 ke MK.
“Otomatis tanggal 6 Februari kita batalkan. Mengenai tanggalnya, saya akan sampaikan lagi setelah kami koordinasi dengan KPU, dengan Bawaslu, dengan Mahkamah Konstitusi, baru kita nanti ingin tahu ketegasan berapa lama, berapa lama KPU, berapa lama MK bisa meng-upload (hasil putusan dismissal),” kata Mendagri Tito saat jumpa pers.
Lebih lanjut, Tito memperkirakan, proses tersebut memakan waktu sekitar 12 sampai 14 hari terhitung sejak putusan dimissal MK pekan depan. Dengan demikian, pelantikan kepala daerah terpilih diperkirakan antara 17 hingga 20 Februari 2025.
“Kira-kira ya lebih kurang 12-14 hari kalau dihitung sejak tanggal 5 putusan (dismisaal) artinya kira-kira (pelantikan kepala daerah) tanggal 17-18-19-20 (Februari) ,” ungkap Tito.
Tito memastikan, tanggal-tangal tersebut akan dilaporkan kepada Presiden Prabowo. Nantinya, Prabowo yang akan memutuskan kapan tanggal pelantikan kepala daerah terpilih melalui peraturan presiden.
“Ini yang nanti akan diputuskan oleh Bapak Presiden (antara 17-20 Februari 2025) karena jadwal dan acara pelantikan diatur dengan Peraturan Presiden,” pungkas Tito.
Sebelumnya, Pemerintah dan Komisi II DPR RI sepakat pelantikan kepala daerah yang tidak ada sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK) digelar pada 6 Februari 2025.
Keputusan itu disepakati dalam rapat Komisi II bersama Kemendagri dan KPU-Bawaslu, Rabu (22/1/2025). Pelantikan akan dilakukan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto di Ibukota Negara.
“Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota terpilih hasil Pemilihan Serentak Nasional tahun 2024 yang tidak ada sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) di Mahkamah Konstitusi (MK RI) dan telah ditetapkan oleh KPUD, serta sudah diusulkan oleh DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota kepada Presiden RI/Menteri Dalam Negeri RI untuk Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota dilaksanakan Pelantikan Serentak pada tanggal 6 Februari 2025 oleh Presiden Republik Indonesia di Ibu Kota Negara, kecuali Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta dan Provinsi Aceh sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan,” demikian hasil kesimpulan rapat yang dibacakan Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian sebelumnya mengusulkan, pelantikan kepala daerah yang bersengketa di Mahkamah Konstitusi (MK) dilakukan mulai pada 17 April 2025. Tito menyampaikan tiga opsi waktu atau teknis pelantikan.
“Opsi satunya, ya seluruh gubernur, bupati, wali kota, dalam jumlah yang lebih masif, itu dilantik oleh Presiden di Ibu Kota Negara, serempak. Kami lihat, paling mungkin tanggalnya kira-kira, kalau lihat tahapan-tahapan tadi, KPU, DPRD, pemerintah 20 hari, itulah 17 April,” kata Tito dalam rapat bersama Komisi II DPR, Rabu (22/1/2025).
Tito mengaku, opsi tersebut terlalu lama waktu menggugat pelaksanaan APBD, mutasi harus terus berjalan.
Untuk opsi kedua, kata dia, pelaksanaan pelantikan gubernur dam wali kita dilakukan terpisah oleh Presiden. “Tapi sekali lagi, persoalan dampak negatifnya adalah biaya, biaya menjadi double, melantiknya dua kali,” tuturnya.
Opsi ketiga, panjut Tito, Presiden hanya melantik Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih di Istana Negara. Sedangkan Wali Kota atau Wakil Wali Kota, sambungnya, dilantik oleh Gubernur terpilih.
“Tapi waktunya, 17 April (Gubernur), 21 April (Wali Kota),” pungkas Tito.
[]