Agar Harga Sesuai, Pengecer Dilarang Jual LPG 3 kg, Akan Diberikan Sanksi

ARASYNEWS.COM – Hingga saat ini masyarakat harus membayar lebih dari harga LPG 3 kilogram (kg) yang merupakan barang subsidi untuk masyarakat.

Pengecer seperti warung dan toko menjual dengan harga yang lebih untuk mendapatkan gas.

Maka dari itu, pemerintah memberlakukan aturan bagi warung tradisional hingga toko kelontong, dilarang berjualan LPG 3 kilogram (kg) atau gas melon mulai hari ini, Sabtu (1/2/2025).

Wakil Menteri ESDM, Yuliot Tanjung, menyebutkan, pedagang harus memiliki izin sebagai agen resmi atau subpenyalur Pertamina untuk bisa berjualan gas bersubsidi tersebut.

“Jadi, yang pengecer (warung/toko kelontong), itu justru kita jadikan pangkalan. Itu ada formal untuk mereka mendaftarkan nomor induk perusahaan terlebih dulu,” kata Yuliot Tanjung di kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Jum’at (31/1/2025).

Yuliot mengatakan, untuk menjadi agen resmi LPG 3 kg, pedagang harus memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB). Dan untuk memperoleh NIB, harus mendaftar melalui online single submission (OSS).

Kemudian, PT Pertamina (Persero) akan mencatatnya sebagai subpenyalur, dan dilaporkan kepada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas (Migas) Kementerian ESDM.

Kebijakan itu dibuat untuk memperpendek rantai pasok LPG 3 kg. Dengan memperpendek rantai pasok, diharapkan LPG 3 kg bisa disalurkan kepada masyarakat yang berhak, dan harganya sesuai dengan ketentuan pemerintah.

Lebih lanjut, tentang saksi bagi pedagang enceran yang masih melakukan transaksi penjualan gas LPG 3 kg ini akan diberikan saksi tegas seperti penyitaan. []

You May Also Like