ARASYNEWS.COM – Pemerintah melalui Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menerbitkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 73 Tahun 2022 Tentang Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan.
Dalam aturan baru tersebut, tertuang aturan dan persyaratan pencatatan nama dalam dokumen kependudukan.
Sebagaimana banyak diketahui, ada nama unik di Indonesia mulai dari yang cuma 1 huruf hingga panjangnya sampai 19 kata. Namun kini pemerintah mengatur penamaan dengan memberikan batasan tertentu.
Dulu pernah viral di Indonesia adanya orang dengan nama yang sangat pendek, seperti seorang pengacara bernama O di Sumatera Barat hingga gadis bernama N dari Bantul. Kala itu, Januari 2021.
“Pas daftar kerja ditanyai kok namanya hanya 1, ya intinya pada tidak percaya itu dan setelah diberi penjelasan mereka baru percaya,” kata N.
Selain pemilik nama yang sangat pendek, ada yang namanya sampai 19 kata, yakni Rangga Madhipa Sutra Jiwa Cordosega Akre Askhala Mughal Ilkhanat Akbar Sahara Pi-Thariq Ziyad Syaifudin Quthuz Khoshala Sura Talenta.
Anak pasangan Arif Akbar dan Suci Nur Aisyiah itu lahir pada 6 Januari 2019. Namun penamaan yang panjang itu sempat bermasalah karena tidak dapat tercatat di dokumen kependudukan. Akhirnya Cordo, begitu dia biasa disapa, mengalami perubahan nama menjadi R – Akbar Zudan Cordosega Sura Talenta.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian membuat aturan baru, yaitu Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan menegaskan perihal itu. Aturan yang terdiri dari 9 pasal ini ditetapkan pada 11 April 2022 dan telah diundangkan pada 21 April 2022 oleh Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Benny Riyanto.
Yang dimaksud dengan dokumen kependudukan dalam aturan itu mulai dari kartu keluarga, kartu identitas anak, e-KTP, hingga akta pencatatan sipil. Pencatatan nama itu dilakukan oleh Disdukcapil Kabupaten/Kota, UPT Disdukcapil Kabupaten/Kota, atau Perwakilan Republik Indonesia.
Dalam penjelasannya, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan untuk pencatatan nama dalam dokumen pendidikan sesuai dengan Permendagri No 72 tersebut:
Nama Tidak Boleh 1 Kata
Warga negara yang hendak mencatatkan nama dalam dokumen kependudukan, agar tidak hanya 1 kata. Selain itu, maksimal huruf dalam nama yaitu 60 huruf. Hal ini tertuang dalam dalam Pasal 4 Ayat 2.
Pasal 4 ayat (2)
(2) Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan memenuhi persyaratan:
a. mudah dibaca, tidak bermakna negatif, dan tidak multitafsir;
b. jumlah huruf paling banyak 60 (enam puluh) huruf termasuk spasi; dan
c. jumlah kata paling sedikit 2 (dua) kata.
“Jumlah huruf paling banyak 60 huruf termasuk spasi, dan jumlah kata paling sedikit 2 kata,” demikian bunyi aturan Ayat 2 Pasal 4, yang dikutip pada Selasa (24/5/2022).
Nama Gelar Pendidikan, Adat, Keagamaan Bisa Ditulis di e-KTP
Selain nama, gelar pendidikan, atau adat, atau keagamaan seseorang dapat ditulis dalam dokumen kependudukan. Yakni e-KTP dan kartu keluarga. Hal ini sesuai dengan Pasal 5 ayat 1.
Pasal 5
(1) Tata cara Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan meliputi:
a. menggunakan huruf latin sesuai dengan kaidah bahasa Indonesia;
b. nama marga, famili atau yang disebut dengan nama lain dapat dicantumkan pada Dokumen
Kependudukan; dan
c. gelar pendidikan, adat dan keagamaan dapat dicantumkan pada kartu keluarga dan kartu tanda penduduk elektronik yang penulisannya dapat disingkat.
(2) Nama marga, famili, atau yang disebut dengan nama lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan satu kesatuan dengan nama.
(3) Tata cara Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan dilarang:
a. disingkat, kecuali tidak diartikan lain;
b. menggunakan angka dan tanda baca; dan
c. mencantumkan gelar pendidikan dan keagamaan pada akta pencatatan sipil
Berikut adalah tata cara pencatatan nama pada dokumen kependudukan:
- Menggunakan huruf latin sesuai dengan kaidah Bahasa Indonesia;
- Nama marga, famili atau yang disebut dengan nama lain dapat dicantumkan pada dokumen kependudukan; dan
- Terakhir, gelar pendidikan, adat dan keagamaan dapat dicantumkan pada kartu keluarga dan kartu tanda penduduk elektronik yang penulisannya dapat disingkat.
Gelar Pendidikan, Adat, Keagamaan Dilarang Ditulis di Akta Pencatatan Sipil
Sebagai informasi, gelar dapat dicantumkan di e-KTP dan kartu keluarga. Namun, gelar tersebut dilarang untuk dicantumkan pada akta pencatatan sipil.
Akta pencatatan sipil adalah dokumen yang diterbitkan oleh instansi pemerintah yang menyelenggarakan pencatatan sipil meliputi 5 jenis yaitu; kelahiran, kematian, perkawinan, perceraian dan pengakuan anak. Hal ini tertuang dalam Pasal 5 ayat 3.
Tata cara Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan dilarang:
- Disingkat, kecuali tidak diartikan lain;
- Menggunakan angka dan tanda baca; dan
- Terakhir, mencantumkan gelar pendidikan dan keagamaan pada akta pencatatan sipil.
Nama yang Dicatat Tidak Boleh Multitafsir
Nama yang dicatat dalam dokumen kependudukan harus mudah dibaca, tidak berkesan negatif, dan juga tidak boleh multitafsir.
“Mudah dibaca, tidak bermakna negatif, dan tidak multitafsir.”
Warga Yang Melanggar, Dokumen Kependudukannya Tidak Dapat Diterbitkan
Pada pasal 7 ayat 2 berisi bagi penduduk yang melanggar aturan pencatatan nama dalam dokumen kependudukan, maka KTP nya tidak akan diterbitkan.
Yakni bagi penduduk yang memberikan nama lebih dari 60 huruf, dan hanya memiliki 1 kata
Lantas bagaimana nasib orang-orang dengan nama yang tidak sesuai dengan aturan di atas? Apakah harus mengubah nama?
Masih dalam Permendagri itu disebutkan dalam Pasal 8 bila orang-orang dengan nama itu tidak terpengaruh aturan anyar itu. Berikut bunyi Pasal 8 Permendagri itu:
Pasal 8
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan yang telah dilaksanakan sebelumnya, dinyatakan tetap berlaku.
[]