ARASYNEWS.COM – Layanan Lapor Mas Wapres yang dimanfaatkan warga ini masuk ke Setwapres RI dan bakal ditindaklanjuti bersama dengan kementerian/ lembaga, dan pemerintah daerah.
Deputi Bidang Administrasi Sekretariat Wakil Presiden (Setwapres) Sapto Harjono, mengatakan aduan warga yang masuk ke kanal ‘Lapor Mas Wapres’ bakal dianalisis terlebih dahulu sebelum ditindaklanjuti.
Sapto mengatakan, tindaklanjut aduan warga yang masuk ke Setwapres RI bakal dilakukan bersama dengan kementerian/ lembaga, dan pemerintah daerah.
“Kita melihat konteks permasalahannya seperti apa, kemudian kewenangannya seperti apa, dan tindak lanjutnya adalah koordinasi dengan seluruh kementerian lembaga dan pemerintah daerah,” kata Sapto di Kompleks Istana Wapres, Jakarta Pusat, Senin (11/11/2024).
Sapto juga mengatakan, warga yang sudah menyampaikan aduan bisa mengecek progres penanganan laporan di laman lapormaswapres.lapor.go.id. Warga, bisa memasukkan nomor registrasi yang diberikan staf Setwapres saat menyampaikan laporan.
“Nah melalui nomor tadi mereka bisa mengecek sejauh mana penanganannya dan untuk standar pelayanan kami ada waktu 14 hari untuk proses analisis tadi dan nanti ditindaklanjuti ke kementerian lembaga dan pemerintah daerah,” kata Sapto.

Syarat Lapor Mas Wapres
Ada sejumlah syarat yang perlu menjadi perhatian bagi warga yang hendak menyampaikan aduan langsung ke Istana Wapres. Pengadu diminta untuk berpakaian bebas, rapi, dan hanya satu orang yang diperkenankan masuk ke ruang pengaduan.
Pengadu juga diminta membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan merupakan orang yang langsung megalami kejadian yang diadukan. Apabila karena alasan keterbatasan, pengadu bukan lah yang mengalami kejadian, maka diminta membawa surat kuasa bermaterai.
Kemudian, warga yang mengadu juga harus membawa bukti permulaan atau bukti pendukung yang relevan. Lalu, substansi aduan tidak sedang atau telah menjadi objek peradilan.
Tak hanya itu, warga pengadu juga tidak diperkenankan mengambil foto dan video selama di ruang pengaduan dan Istana Wapres.
Aduan warga akan diproses lebih lanjut di kantor Sekretariat Wakil Presiden untuk dianalisis. Usai itu, bakal ada rekomendasi penyelesaian yang akan dikoordinasikan dengan kementerian/lembaga termasuk dengan pemerintah daerah terkait.
Cara Ajukan Aduan di Lapor Mas Wapres
Layanan ini dapat diajukan secara langsung ataupun melalui online. Mengajukan aduan di Lapor Mas Wapres, ada panduannya.
- Datang Langsung ke Istana
Layanan Lapor Mas Wapres memberi kesempatan bagi masyarakat yang ingin menyampaikan aduan secara langsung. Berikut adalah langkah-langkahnya:
Alamat Lokasi: Masyarakat yang ingin mengadu langsung dapat mengunjungi Istana Wakil Presiden yang berlokasi di Jalan Kebon Sirih nomor 14, Jakarta Pusat. Lokasi ini telah dipersiapkan untuk menampung para pengadu dengan alur pendaftaran yang jelas.
Waktu Operasional: Layanan ini tersedia pada hari kerja, yaitu dari Senin hingga Jumat, mulai pukul 08.00 WIB hingga 14.00 WIB. Dengan jam operasional ini, warga memiliki waktu yang cukup untuk mengantri dan menyampaikan permasalahan mereka.
Proses Pendaftaran dan Antrean: Setibanya di lokasi, masyarakat perlu melakukan pendaftaran untuk mendapatkan nomor antrean. Layanan ini membatasi maksimal 50 pengadu per hari untuk menjaga kelancaran proses dan memastikan setiap aduan ditangani dengan baik.
Sejak layanan Lapor Mas Wapres dibuka, antusiasme masyarakat cukup tinggi. Misalnya, pada hari pertama peluncuran, telah ada beberapa warga yang datang untuk mengadu langsung. Salah satunya, Latifa dari Cempaka Putih, yang mengajukan keluhan terkait ijazah anaknya yang ditahan pihak sekolah akibat kendala administrasi.
- Mengirim Aduan melalui WhatsApp
Selain datang langsung, masyarakat juga bisa menyampaikan keluhan mereka secara online melalui layanan WhatsApp. Berikut tata caranya:
Nomor Pengaduan WhatsApp: Untuk mempermudah masyarakat yang tidak bisa hadir langsung, layanan Lapor Mas Wapres menyediakan opsi pengaduan melalui WhatsApp di nomor 081117042207. Dengan ini, masyarakat di seluruh Indonesia dapat mengajukan aduan tanpa harus datang ke Jakarta.
Format Pengaduan: Meskipun tidak ada format khusus, disarankan bagi pengadu untuk menjelaskan permasalahan dengan detail serta menyertakan data atau dokumen pendukung jika diperlukan. Hal ini penting agar laporan lebih mudah diproses dan ditindaklanjuti oleh tim.
Proses Tindak Lanjut: Setelah aduan diterima, pengaduan akan dianalisis untuk melihat instansi atau kementerian yang berwenang menangani permasalahan tersebut. Jika dokumen dan data pendukung sudah lengkap, keluhan tersebut akan segera diteruskan ke pihak terkait untuk ditindaklanjuti.
Tersedianya pilihan aduan online ini membantu menjangkau lebih banyak masyarakat, khususnya mereka yang memiliki keterbatasan jarak atau waktu untuk datang langsung ke Istana Wakil Presiden. []