ARASYNEWS.COM, PEKANBARU – Untuk tahun ini, Walikota Pekanbaru Firdaus menyampaikan untuk pelaksanaan sholat Id ditiadakan di masjid/musholla dan di lapangan.
Hal ini, dikatakannya, karena kota Pekanbaru masuk dalam zona merah akibat meningkatnya kasus positif Covid-19.
Kebijakan ini diambil usai Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Pekanbaru menggelar rapat evaluasi penanganan Covid-19 dan persiapan Hari Raya Idul Fitri, di Komplek Perkantoran Tenayan Raya, Kamis (6/5).
“Untuk sholat Idul Fitri, untuk seluruh Pekanbaru diadakan dirumah saja. Tidak ada sholat Idul Fitri di mesjid, musholla dan di lapangan,” kata Walikota Pekanbaru Firdaus, usai memimpin rapat (6/5)
Menurutnya, keputusan ini diambil pemerintah bersama forkopimda dalam upaya penanganan Covid-19 yang saat ini kembali meningkat. Selain itu, dikatakan Firdaus, saat ini Kota Pekanbaru menyandang status zona merah sebaran Covid-19.
Ia juga mengingatkan kepada camat dan lurah agar dapat mengawasi di wilayah masing-masing. Dan selain pengawasan, juga ada sanksi yang diberikan jika melanggar kebijakan ini.
“Camat dan lurah agar lakukan pengawasan di wilayah masing-masing. Sanksi ada, sanksi diberikan kepada penyelenggaraa. Apakah itu panitia, pengurus masjid. Ini penanggung jawab, Penegakan hukum akan dapat dilakukan,” sebut Firdaus.

Selain itu, kegiatan takbir keliling juga tidak direkomendasikan. Takbir hanya dilakukan di masjid/musholla dengan jumlah terbatas.
Tak hanya itu, pemerintah kota juga menutup pusat perbelanjaan, kafe, hingga tempat wisata selama tiga hari menjelang dan sesudah Hari Raya Idul Fitri. []