ARASYNEWS.COM, PEKANBARU – Korban kecelakaan yang terjadi pada Rabu (1/1/2025) sekitar pukul 6 pagi, sebanyak tiga orang yang merupakan satu keluarga, yakni Anton Sujarwo / suami (38), Afrianti / istri (42), dan Aditia Aprilio Anjani / anak (10) yang masih duduk di kelas 4 SD.
Mereka tinggal di Jalan Uka, Perumahan Garuda Permai II, Blok B No. 62, Kecamatan Tuahmadani, kota Pekanbaru.
Insiden kecelakaan ini terjadi saat satu keluarga mengendarai sepeda motor ditabrak mobil Toyota Calya Warna Putih Nopol F 1817 VI. Terjadi di jalan Hangtuah depan klinik.
Kecelakaan tragis ini menyisakan duka mendalam bagi anak pertama korban, Alda Fitria Anjani (14) seorang siswi kelas 2 SMPN 23 Pekanbaru.
Kini, Alda harus menjalani hidup tanpa keluarga inti, setelah kehilangan kedua orang tua dan adiknya dalam satu hari.
Pada Kamis (2/1/2025), Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Kombes Pol Taufiq Lukman Nurhidayat bersamai Hasjuddin Kepala PT Jasa Raharja Cabang Riau serta pihak manajemen bank BRI langsung melakukan kunjungan ke rumah duka.
Rumah duka yang berada di Perumahan Garuda Permai Tahap 2 Jalan Uka, Blok B No 62, Kel. Air Putih, Kecamatan, Tuah Madani, Kota Pekanbaru.
“Kami dari keluarga besar Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Riau beserta rombongan yang berkesempatan hadiri di rumah duka turut berbelasungkawa sedalamnya,” kata Kombes Taufiq Lukman Nurhidayat, Kamis (2/1)
“Semoga ke-tiga Almarhum husnul khotimah dan segala perbuatan amal ibadahnya di terima di sisi Allah SWT dan menjadi Amal Sholeh dan keluarga yang ditinggal tetap tabah dan iklas dalam melepaskan almarhum,” kata Taufiq.
Rombongan disambut langsung oleh keluarga besar almarhum, Poni Rifai (54), Rahmad Syaputra (31) serta Alda (14) dan keluarga lainnya.
“Dengan gerak cepat Bapak Dirlantas Polda Riau serta PT Jasa Raharja dan Bank BRI ini sudah menjadi obat buat kami sekeluarga, dan begitu juga dengan santunan asuransi PT Jasa Rahardja juga proses biaya pengobatan dan pemakaman anak, menantu dan cucu kami semua diselesaikan dengan begitu capat, atas reaksi cepat ini saya selaku orang tua dan mewakili keluarga besar mengucapkan Apresiasi dan Terimakasih yang tak terhingga,” tutur Poni Orang Tua Almarhumah.

Konferensi pers
Sebelumnya, Alda Fitria Anjani (14) yang merupakan anak sulung korban turut menghadiri konferensi pers terkait kasus ini di Mapolresta Pekanbaru, pada Kamis pagi. Ia tampak bersedih dan terpukul atas musibah ini.
“Dia nanti akan tinggal bersama saya,” ujar Rafni Rifa’i, kakek Alda, yang mendampinginya pada Kamis pagi.
Rifa’i menambahkan bahwa Helda akan diasuh olehnya di Pekanbaru.

Disisi lain, mobil Toyota Calya putih yang dikemudikan Antoni Romansyah (44), yang diduga dalam keadaan mabuk. Ada tiga orang dalam mobil, satu perempuan dan dua laki-laki. Mereka dari hasil tes urine terpengaruh narkoba.
Tersangka Antoni Romansyah dijerat dengan Pasal 310 ayat 4 dan Pasal 312 UU 22 tahun 2009 tentang lalu lintas. Dari pasal tersebut, tersangka terancam hukuman 12 tahun penjara.
[]