Walikota Pekanbaru Berlakukan Lagi PPKM Mikro untuk Siang dan Malam Hari

ARASYNEWS.COM, PEKANBARU – Lagi-lagi, Walikota Pekanbaru Firdaus berlakukan pembatasan kegiatan masyarakat berbasis mikro (PPKM mikro) untuk kota Pekanbaru. Ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 1775/STP/SEKR/V/2021 yang menyatakan pelaksanaan PPKM tersebut berlangsung mulai 31 Mei hingga 13 Juni 2021

Masih seperti sebelumnya, PPKM Mikro ini untuk mengurangi pergerakan masyarakat dalam beberapa kegiatan, seperti kegiatan politik, sosial budaya, seni, seminar, lokakarya, hingga pada kegiatan resepsi pernikahan.

Kegiatan yang hanya diperbolehkan adalah dengan hanya dihadiri tidak lebih dari 20 orang. Ini khusus untuk kegiatan akad nikah yang telah ditetapkan sebelumnya oleh keluarga.

Selanjutnya, untuk kegiatan di perkantoran atau tempat kerja, hanya dibenarkan 25 persen dari karyawan yang masuk, sementara 75 persen lainnya melaksanakan pekerjaan dari rumah atau Work From Home (WFH).

Untuk aktifitas ekonomi seperti restoran, cafe dan tempat makan lainnya hanya buka melayani makan ditempat dengan ketentuan 50 persen dari kapasitas tempat duduk. Serta hanya hingga pukul 21.00 WIB boleh beroperasi melayani ditempat. Namun untuk take away masih dibolehkan sesuai jam operasional.

Kemudian, untuk pusat perbelanjaan hanya bisa beroperasi hingga pukul 21.00 WIB dengan tetap melakukan protokol kesehatan ketat.

Dan untuk tempat hiburan malam seperti klub, diskotik, pub, KTV, rumah bilyar, gelanggang permainan, futsal, warnet, dan lain sejenisnya tidak dibenarkan untuk dibuka.

Sedangkan untuk tempat ibadah seperti Masjid, Gereja, Pura hingga Kelenteng dibenarkan tetap buka dengan kapasitas 50 persen serta melaksanakan protokol kesehatan secara ketat.

Hal yang sama juga diberlakukan untuk aktifitas di fasilitas umum.

Selain dari aktifitas dan kegiatan yang diatur tersebut masih dibenarkan buka dan beraktifitas dengan ketentuan wajib mengedepankan porotokol kesehatan yang ketat.

Selain pada siang hari, satgas Covid-19 di Pekanbaru juga memberlakukan jam malam. Berbagai ruas jalan juga akan dibatasi bagi masyarakat yang akan melintas, serta tempat-tempat usaha yang buka akan terus dan diawasi pihak Satpol-PP dan petugas gabungan lainnya.

Bahkan pengunjung dan pengelola tempat usaha akan dilakukan tes rapid antigen secara acak.

Langkah ini dinilai Walikota Firdaus sebagai salah satu upaya untuk mencegah pergerakan masyarakatnya dan menghindari penyebaran Covid-19 di kota Pekanbaru. []

You May Also Like