ARASYNEWS.COM – Pemerintah Kota Bukittinggi melalui walikota Bukittinggi Erman Safar memposting besaran tarif parkir diwilayahnya. Hal ini dapat sebagai pedoman bagi pengunjung agar tidak tertipu, terutama dalam momen libur awal tahun dan libur sekolah kali ini.
Erman Safar mengatakan, besaran tarif parkir ini penting demi menjaga kenyamanan pengunjung.
Dalam edarannya, tarif parkir di tepi jalan umum untuk sepeda motor adalah 2000 sekali parkir, sedangkan untuk mobil sebanyak 5000 sekali parkir.
Kemudian, tarif resmi di taman parkir adalah 2000 untuk sepeda motor dan ditambah 1000 per 2 jam berikutnya, untuk mobil 5000 per 2 jam pertama dan tambah 1000 setiap 2 jam berikutnya.
Sementara, retribusi di gedung parkir untuk sepeda motor adalah 3000 per 2 jam pertama dan ditambah 1000 tiap 2 jam berikutnya, serta untuk mobil sebesar 5000 per 2 jam pertama dan tambah 2000 setiap 2 jam berikutnya.
Dijelaskan Walikota, besaran tarif parkir ini sudah sesuai dalam Perda Nomor 9 dan 10 tahun 2017.
“Jika ada di luar tarif, harap lapor dan foto oknum yang memungut tarif parkir lebih,” sebut Wali Kota, Jum’at 31 Desember 2021.
Untuk pelaporan dapat memposting foto oknum dan lokasi ke nomor 085162996562. []