ARASYNEWS.COM – Ramai diperbincangkan adanya usulan provinsi baru di pulau Sumatera. Usulan ini disampaikan beberapa tokoh masyarakat di Kabupaten Dharmasraya Provinsi Sumatera Barat.
Hal ini menjadi viral lantaran mencaplok beberapa wilayah di Sumbar, Riau, dan Jambi.
Meskipun begitu, tidak ada gejolak masyarakat dari daerah lain tersebut untuk memisahkan diri.
Usulan Provinsi Sumatera Tengah sendiri menggabungkan beberapa wilayah di tiga provinsi, yakni :
• Riau : Kab. Kuantan Singingi.
• Jambi : Kab. Kerinci, Kab. Bungo Dan Kota Sungai Penuh.
Sumbar : Kab. Dharmasraya, Kab. Sijunjung dan Kab. Solok Selatan.
Sedangkan ibukota provinsi Sumatera Tengah ini direncakan berada di Sungai Rumbai – Dharmasraya.
Surat usulan pemekaran provinsi Sumatera Tengah itu disampaikan dengan nomor 01/X/IPST-2022 tertanggal 27 Oktober 2022 itu ditujukan kepada Presiden RI.
Pembuat surat adalah Inisiator Provinsi Sumatra Tengah yang beralamat di Jalan Lintas Sumatra Km 1 Sungai Dareh, Pulau Punjung Kabupaten Dharmasraya.
“Usulan ini kami ajukan untuk mewujudkan daya saing masyarakat pada 7 kabupaten dan kota yang berasal dari Provinsi Sumatera Barat, Provinsi Riau dan Provinsi Jambi, dengan jumlah penduduk 1.847.000 jiwa serta luas wilayah 23.170 km persegi,” kata H Zulfikar Atut, Dt.Penghulu Besar selaku Ketua Inisiator dalam surat usulan yang beredar tersebut.
Dijelaskan dalam usulan tersebut, Provinsi Sumatra Tengah itu mencaplok 7 kabupaten yang berada di wilayah tiga provinsi yakni, Kabupaten Kuansing yang saat ini masuk wilayah Provinsi Riau. Secara geografis, mayoritas wilayah Kuansing sangat dekat dengan Dharmasraya daripada ke Pekanbaru.
Kabupaten lainnya yang dicaplok, Kabupaten Dharmasraya, Kabupaten Sijunjung, Kabupaten Solok Selatan. Tiga kabupaten tersebut saat ini merupakan wilayah Provinsi Sumatra Barat.
Sedangkan wilayah Provinsi Jambi yang dicaplok diantaranya, Kabupaten Kerinci, Kota Sungai Penuh dan Kabupaten Bungo.
Inisiator juga telah menentukan Sungai Rumbai Kabupaten Dharmasraya sebagai Ibukota Provinsi Sumatera Tengah.
Dan atas usulan tersebut, tim inisiator berharap agar pemerintah pusat untuk melakukan kajian dan dapat melahirkan provinsi baru yang bernama Provinsi Sumatera Tengah sebagai provinsi ke-38 di Indonesia.
Sejauh ini belum diperoleh kebenaran surat tersebut. Namun surat itu sudah beredar di media sosial dan WhatsApp group.
Di media sosial, banyak yang setuju usulan pemekaran Provinsi Baru tersebut. Disamping itu banyak juga yang menolak, sehingga menjadi perdebatan di sosial media. []