Uang Pecahan Rp75.000 Boleh Digunakan sebagai Mahar Pernikahan dan THR

ARASYNEWS.COM – Uang Peringatan Kemerdekaan (UPK) pecahan Rp75.000 resmi dapat digunakan menjadi Tunjangan Hari Raya (THR) Lebaran. Bahkan, uang ini juga dapat digunakan untuk mahar pernikahan.

Kepala Tim Implementasi Sistem Pembayaran Pengeloaan Uang Rupiah dan Managemen Interen Kantor Perwakilan Bank Indonesia Sulawesi Tenggara (Sultra), Surya Alamsyah mengatakan, saat ini pihaknya terus mengsialisasikan kepada masyarakat bahwa UPK Rp75.000 dapat digunakan secara sah.

“Kami terus mensosialisasikan UPK Rp75.000 ke masyarakat dan 5 hal yang dapat dilakukan di antaranya untuk berbelanja, THR, mahar pernikahan, mengenalkan kebudayaan dan bisa disimpan sebagai koleksi,” kata Surya seperti dikutip Antara, Senin (4/5/2021).

Dia meminta masyarakat agar selalu memperlakukan UPK Rp75.000, sama seperti uang rupiah lainnya. Ini karena sebagai alat pembayaran yang sah di Indonesia dan sebagai salah satu simbol kedaulatan negara yang harus dihormati serta dibanggakan oleh seluruh warga negara.

“UPK Rp75.000 boleh juga jadi mahar pernikahan asal jangan dirusak, dilipat-lipat, dicoret-coret atau di-stapler harus dijaga dengan baik,” sebut dia.

Menurut dia, saat ini penukaran UPK Rp75.000 masyarakat bisa mendapatkan 100 lembar dengan satu KTP, di mana sebelumnya, pada tahun lalu satu KTP hanya diperbolehkan mendapat satu lembar.

“Penyerapan UPK Rp75.000 di Sultra sudah sekitar 409.500 atau 68,24 persen dari stok. Sisanya sekarang tinggal 190.500-an,” sambung dia.

Semua warga negara Indonesia dapat memiliki dan melakukan penukaran UPK Rp75.000 melalui pemesanan pada aplikasi berbasis situs website https://pintar.bi.go.id. []

You May Also Like