Uang Pecahan Rp75.000 Boleh Digunakan sebagai Mahar Pernikahan dan THR
ARASYNEWS.COM – Uang Peringatan Kemerdekaan (UPK) pecahan Rp75.000 resmi dapat digunakan menjadi Tunjangan Hari Raya (THR) Lebaran. Bahkan, uang ini juga dapat digunakan untuk mahar pernikahan. Kepala Tim Implementasi Sistem…
Read more »