Mendagri Terbitkan Surat Larangan Kegiatan Buka Puasa Bersama, Open House, dan Halal Bihalal

ARASYNEWS.COM – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menyampaikan larangan kegiatan buka puasa bersama lebih dari lima orang selama Ramadhan 2021.

Larangan ini disampaikan untuk seluruh gubernur, walikota, dan bupati di Indonesia.

Selain itu juga para pimpinan daerah tersebut untuk menginstruksikan kepada seluruh pejabat/ASN tidak menggelar halal bihalal Hari Raya Idul Fitri.

Pelarangan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Mendagri Nomor 800/2784/SJ tentang larangan kegiatan buka puasa bersama pada bulan Ramadan dan kegiatan open house/halal bihalal pada hari raya Idul Fitri 1442 Hijriah/Tahun 2021. Surat itu diteken Tito di Jakarta, 4 Mei 2021.

“Diminta kepada Saudara Gubernur/Bupati/Wali Kota mengambil langkah-langkah sebagai berikut, melakukan pelarangan kegiatan buka puasa bersama yang melebihi dari jumlah keluarga inti ditambah lima orang selama bulan Ramadan,” demikian tertulis pada surat edaran yang dikutip arasynewscom, Senin (4/5/2021).

“Menginstruksikan kepada seluruh pejabat/ASN di daerah untuk tidak melakukan open house/halal bihalal dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah,” tulisnya.

Adapun keputusan tersebut diterbitkan karena peningkatan kasus penularan Covid-19 saat ini dan terutama untuk perayaan Idul Fitri Tahun 2020 lalu dan pascalibur Natal-Tahun Baru 2021.

Oleh karena itu, Kemendagri menginstruksikan seluruh kepala daerah untuk melakukan antisipasi supaya lonjakan kasus Covid-19 tidak terus meningkat. []

You May Also Like